kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.901.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.541   37,00   0,22%
  • IDX 7.538   53,43   0,71%
  • KOMPAS100 1.059   10,21   0,97%
  • LQ45 797   6,35   0,80%
  • ISSI 256   2,43   0,96%
  • IDX30 412   3,30   0,81%
  • IDXHIDIV20 468   1,72   0,37%
  • IDX80 120   1,05   0,88%
  • IDXV30 122   -0,41   -0,34%
  • IDXQ30 131   0,79   0,61%

Ternyata PPATK Tidak Berwenang Blokir Rekening, Ini Penjelasan Ekonom


Jumat, 01 Agustus 2025 / 07:50 WIB
Ternyata PPATK Tidak Berwenang Blokir Rekening, Ini Penjelasan Ekonom
ILUSTRASI. Pemerintah melalui Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sempat memblokir sementara jutaan rekening milik masyarakat yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi selama tiga bulan terakhir. Kebijakan itu diterapkan sejak Senin (28/7/2025).


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - Pemerintah melalui Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sempat memblokir sementara jutaan rekening milik masyarakat yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi selama tiga bulan terakhir. Kebijakan itu diterapkan sejak Senin (28/7/2025). 

Menurut PPATK, keputusan ini disebut sebagai bagian dari upaya pencegahan tindakan pencucian uang. 

Namun, langkah ini justru memicu polemik di tengah masyarakat. Sejumlah warga mengaku kesulitan mengakses uang mereka karena rekening yang diblokir ternyata masih digunakan untuk kebutuhan mendesak. 

Salah satu warga bahkan mengungkapkan bahwa ketika hendak menggunakan dana tabungannya untuk biaya pengobatan anggota keluarganya, ia tidak dapat menarik uang dari rekening tersebut.  

"Temenku juga kemarin bilang, anaknya lagi sakit, uang tabungan daruratnya juga diblokir sama bank tanpa alasan. Uang bisa kembali tapi paling cepat 40 hari," tulis akun Threads, @vhiee**** pada Kamis (31/7/2025). 

Kondisi ini memicu keluhan, terutama karena tidak ada pemberitahuan yang cukup jelas sebelumnya dari pemerintah. Bahkan, ada warga yang menyerukan untuk menarik semua uang dari bank. 

"Apalah fungsi utama menabung di bank jika 3 bulan udah dibekukan. Tarik semua duit dari bank!!!" tulis akun Threads @socmed*** pada Kamis (31/7/2025). 

Baca Juga: Dalih Perlindungan Bisa Bikin Panik Pemilik Duit

Pakar sayangkan kurangnya sosialisasi 

Ekonom Universitas Gadjah Mada (UGM), Eddy Junarsin mengatakan, kebijakan pemblokiran rekening dormant kurang sosialisasi dan perlu diperbaiki. 

"Komunikasi dan sosialisasi minim dari pemerintah, jadi perlu lebih baik dan komprehensif," ujar Eddy saat dihubungi Kompas.com, Kamis (31/7/2025). 

Menurut dia, minimnya informasi soal pemblokiran rekening dormant menimbulkan kebingungan dan kepanikan di masyarakat. Meskipun, kepanikan ini tidak mengarah ke "bank run" atau penarikan tunai (cash) dari bank secara mendadak. 

"Saya kira dampak kepanikan masyarakat tidak mengarah ke bank run," kata Eddy. "Namun, kebijakan yang tidak dijelaskan dengan transparan dapat menyebabkan kebingungan dan menggerus semangat bekerja serta berwirausaha rakyat," lanjut dia. 

Terkait kebijakan pemblokiran rekening dormant ini, Eddy mengatakan, sebaiknya pemerintah tidak perlu memblokir rekening dormant, tetapi melakukan verifikasi ulang terhadap tiap rekening yang ada dan rekening baru. 

Baca Juga: Warga Menjerit Rekening Diblokir, PPATK: 28 Juta Rekening Sudah Aktif Kembali

Tujuannya untuk menemukan rekening mana yang memiliki potensi tinggi terjadinya tindak pidana keuangan. Selain itu, Eddy juga menyoroti lamanya waktu rekening dormant menurut acuan pemerintah. 

"Kalau mau memblokir rekening dormant, mungkin jangka waktu yang didefinisikan perlu diperpanjang, misalnya satu tahun baru dianggap dormant," lanjut dia. 




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak Executive Macro Mastery

[X]
×