Reporter: Ratih Waseso | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pakar kepemiluan Titi Anggraini menjelaskan bahwa, yang berwenang dalam menentukan batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) adalah pembentuk undang-undang dalam hal ini DPR dan Pemerintah, bukan Mahkamah Konstitusi (MK).
Meski demikian, pembentuk undang-undang juga tidak boleh sewenang-wenang dalam merumuskan batasan usia tersebut.
Dalam menentukan syarat usia, Titi menambahkan mestinya pembentuk undang-undang melakukan pembahasan secara terbuka, transparan, akuntabel, dan dengan melibatkan partisipasi masyarakat secara bermakna.
Baca Juga: Patuh Bayar Pajak 5 tahun Menjadi Syarat Calon Presiden dan Wakil Presiden 2024
"Pilihan batasan usia juga harus mampu mengakomodir partisipasi politik semua golongan dan kelompok secara optimal," kata pengajar Hukum Pemilu pada Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) tersebut kepada Kontan.co.id, Senin (7/8).
Terlebih lagi, kata Titi anatomi penduduk dan pemilih Indonesia saat ini 56% di antaranya adalah terdiri dari mereka yang berusia kurang dari 40 tahun. Mestinya hal itu juga diwadahi melalui pilihan syarat usia yang mampu mengakomodir kiprah orang muda di ranah politik.
"Menurut saya setidak-tidaknya usia capres harus sama dengan syarat usia caleg. Bahkan saya juga mendukung jika syarat usia caleg, capres dan cawapres, serta kepala daerah dan wakil kepala daerah disetarakan dengan syarat usia pemilih," jelasnya.
Menurutnya, jika seseorang dianggap layak dan mampu membuat keputusan memilih pemimpin, maka mestinya juga layak untuk diberi kesempatan dan dipercaya menjadi seorang pemimpin.
Baca Juga: Resmi Diusung Nasdem Jadi Capres 2024, Ini Profil Anies Baswedan
"Jadi kalau ingin membuat terobosan, maka saya mendukung MK menyetarakan usia capres sama dengan usia caleg. Termasuk juga jika disamakan dengan usia pemilih. Jadi ada kesetaraan hukum antara pemilih dan dipilih," ungkapnya.
Titi mengatakan, kompetensi seseorang ditengah tren kepemimpinan orang muda dan keberhasilan dalam memajukan negara termasuk saat dunia dilanda krisis pandemi, mestinya makin memberikan keyakinan bahwa orang muda layak dan mampu untuk memimpin.
"Apalagi, ini adalah jabatan politik yang dipilih dan mendapatkan legitimasinya dari rakyat. Tentu rakyat lah yang akan memutuskan figur mana yang dikehendakinya untuk dipilih berdasarkan pertimbangan rekam jejak dan latar belakang si calon," imbuhnya.
Adapun presiden dan wakil presiden kata Titi juga nantinya akan dibantu oleh menteri-menteri. Dimana melalui profesionalitas dan kapasitas para menteri diharapkan mampu pula menopang kerja-kerja presiden dan wakil presiden.
Sebagai informasi saat ini sedang berjalan uji materi mengenai batasan usia minimal capres dan cawapres di MK. Pemohon menginginkan agar usia minimal capres dan cawapres yang sebelumnya 40 tahun menjadi 35 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News