Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - Pemerintah masih menyalurkan berbagai bentuk subsidi untuk menjaga daya beli masyarakat dan menekan beban biaya hidup. Subsidi tersebut mencakup berbagai sektor penting, mulai dari Pertalite dan Solar, listrik untuk pelanggan berdaya 450 VA dan 900 VA, hingga pupuk bagi kalangan petani.
Ini berarti negara harus menanggung selisih harga melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Selama ini pemerintah menanggung selisih antara harga keekonomian dan harga yang dibayar masyarakat melalui pemberian subsidi dan kompensasi, baik energi dan nonenergi," kata kata Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Selasa (30/9/2025).
Subsidi menjadi salah satu instrumen fiskal utama untuk menjaga kestabilan harga dan memastikan akses masyarakat terhadap kebutuhan dasar tetap terjangkau.
Baca Juga: Kementerian ESDM Kaji Pembentukan Badan Baru Awasi Distribusi LPG 3 Kg
Harga kebutuhan sebelum dan sesudah disubsidi
Menurut pemaparan Menkeu Purbaya, ada delapan produk yang dikeluarkan pemerintah untuk berbagai kebutuhan energi dan pupuk. Delapan produk tersebut juga diuraikan dalam harga sebelum subsidi dan setelah subsidi.
Berikut rinciannya:
1. Pertalite
Harga sebenarnya bahan bakar minyak (BBM) Pertalite adalah Rp 11.700 per liter. Dengan adanya subsidi, harga BBM jenis RON 90 ini menjadi Rp 10.000 per liter. Artinya, pemerintah menanggung subsidi sebesar Rp 1.700 per liter atau sekitar 15 persen dengan alokasi Rp 56,1 triliun pada ABPN 2024.
2. Solar
BBM Solar juga menjadi produk yang disubsidi pemerintah. Harga asli Solar sebesar Rp 11.950 per liter dan menjadi Rp 6.800 per liter setelah disubsidi. Selisih kedua harga ini adalah Rp 5.150 per liter atau sekitar 43 persen ditanggung APBN. Adapun total subsidi Solar pada 2024 mencapai Rp 89,7 triliun untuk lebih dari 4 juta kendaraan.
Baca Juga: Reformasi di BUMN Bisa Jadi Momentum Percepat Transisi Energi Bersih di Indonesia
3. Minyak tanah
Harga minyak tanah sebelum disubsidi mencapai Rp 11.150 per liter dan menjadi Rp 2.500 per liter setelah disubsidi. Dari harga tersebut, pemerintah telah memberikan subsidi minyak tanah sebesar Rp 8.650 per liter. Artinya, sebesar 78 persen harga minyak tanah yang beredar saat ini ditanggung pemerintah dengan realisasi anggaran Rp 4,5 triliun.
4. LPG 3kg
Pemerintah masih memberlakukan subsidi pada gas LPG 3 kg. Harga sebenarnya satu tabung gas LPG 3 kg adalah Rp 42.750. Sementara, dalam peredarannya, masyarakat dapat membeli LPG 3 kg seharga Rp 12.750 per tabung. Artinya, pemerintah telah menanggung subsidi LPG 3 kg sebesar Rp 30.000 per tabung.
5. Listrik 900 VA
Sementara itu, pemerintah juga memberlakukan subsidi pada rumah tangga dengan daya 900 VA. Harga listrik golongan rumah tangga 900 VA bersubsidi sebelumnya Rp 1.800 per kWh dan menjadi Rp 600 per kWh setelah disubsidi. Artinya, pemerintah telah menanggung tarif subsidi sebesar Rp 1.200 per kWh atau 67 persen dari harga asli, dengan penerima manfaat mencapai 40,3 juta pelanggan.
Selanjutnya, rumah dengan daya 900 VA nonsubsidi ternyata juga mendapat harga subsidi. Harga listrik rumah 900 VA nonsubsidi sebenarnya adalah Rp 1.800 per kWh. Setelah disubsidi, harganya menjadi Rp 1.400 per kWh.
Dengan demikian, pemerintah sudah memberikan subsidi sebesar Rp 400 per kWh pada rumah tangga berdaya 900 VA nonsubsidi.
6. Pupuk urea
Tak hanya di bidang energi, pemerintah juga memberikan subsidi pada pupuk urea. Purbaya menyampaikan, harga pupuk urea sebelum subsidi adalah Rp 5.558 per kg. Setelah dikenai subsidi, harga pupuk urea menjadi 2.250 per kg. Sehingga, pemerintah telah memberikan subsidi sebesar Rp 3.308 per kg atau 59 persen untuk meringankan beban petani Indonesia.
Tonton: Presiden Prabowo Bagikan Rumah Subsidi, 26 Ribu MBR Bahagia!
7. Pupuk NPK
Terakhir, pemerintah juga memberikan subsidi pada pupuk NPK. Harga awalnya sebesar Rp 10.791 per kg, menjadi Rp 2.300 per kg setelah disubsidi. Artinya, sebanyak Rp 8.491 per kg dari harga pupuk NPK ditanggung pemerintah dalam bentuk subsidi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Berapa Harga BBM, Listrik, hingga Pupuk Sebelum dan Sesudah Disubsidi?"
Selanjutnya: MRT Jakarta Segera Nyambung ke Monas! Penumpang Bakal Bertambah 20.000 per Hari
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News