Trump berdalih memiliki wewenang luas menetapkan tarif berdasarkan IEEPA, undang-undang yang sejatinya untuk menangani ancaman luar biasa
Peraturan baru tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor IMI-417.GR.01.01 Tahun 2025 yang akan berlaku mulai tanggal 29 Mei 2025