Kementerian Keuangan mengandalkan penerbitan Surat Perbendaharaan Negara (SPN) tenor pendek untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan APBN 2025-2026.
Kebijakan pemangkasan anggaran TKD diberlakukan kepada sejumlah daerah, lantaran pengelolaan keuangan di daerah tersebut tidak tepat sasaran.