CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.341.000   -7.000   -0,30%
  • USD/IDR 16.725   -32,00   -0,19%
  • IDX 8.414   -5,56   -0,07%
  • KOMPAS100 1.163   -1,38   -0,12%
  • LQ45 846   -2,34   -0,28%
  • ISSI 294   -0,29   -0,10%
  • IDX30 440   -1,80   -0,41%
  • IDXHIDIV20 510   -4,13   -0,80%
  • IDX80 131   -0,28   -0,21%
  • IDXV30 135   -0,09   -0,06%
  • IDXQ30 141   -1,39   -0,98%

Kemenkeu Tegaskan Tak Ada Tarif Cukai Khusus untuk Rokok Ilegal


Minggu, 23 November 2025 / 17:11 WIB
Kemenkeu Tegaskan Tak Ada Tarif Cukai Khusus untuk Rokok Ilegal
ILUSTRASI. Kemenkeu tegaskan rokok ilegal ditindak hukum, bukan dikenai cukai. DJSEF Febrio Kacaribu jelaskan strategi penindakan dan legalisasi usaha via APHT.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menetapkan tarif cukai khusus untuk rokok ilegal.

Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) Febrio Nathan Kacaribu menjelaskan bahwa struktur tarif cukai hanya berlaku bagi pelaku usaha yang beroperasi secara legal.

Sementara itu, produk tanpa pita cukai atau yang tidak mematuhi ketentuan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) langsung masuk kategori ilegal, sehingga penanganannya bukan melalui kebijakan tarif, melainkan tindakan hukum.

"Kalau ilegal itu rezimnya adalah kepatuhan. Jadi kalau kita punya tarif, itu tarif untuk yang legal," ujar Febrio dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (20/11/2025).

Baca Juga: Kasus Rokok Ilegal Naik 41%, Bea Cukai Tindak 15.800 Kasus hingga Oktober 2025

Oleh karena itu, yang dilakukan pemerintah bukan menetapkan tarif cukai khusus, melainkan bekerja sama dengan aparat penegak hukum (APH) untuk mengendalikan rokok ilegal.

Untuk menekan peredaran rokok ilegal, pemerintah tidak hanya fokus pada operasi penindakan, tetapi juga membuka jalan agar pelaku industri tembakau dapat beralih ke kegiatan usaha yang legal.

Febrio menyampaikan bahwa DJBC kini telah bekerja sama dengan pemerintah daerah (Pemda) membentuk Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau (APHT).

Baca Juga: Ketua Komisi IX DPR RI Dukung Pembinaan Pelaku Rokok Ilegal Lewat Penguatan KIHT

Model ini memberikan ruang bagi pelaku industri kecil yang sebelumnya beroperasi secara informal untuk masuk ke sistem resmi dan membayar tarif cukai sesuai ketentuan.

"Saat ini dengan Pemda kita sudah kerja sama juga dengan DJBC membentuk yang namanya APHT. Ini memberikan ruang agar mereka masuk dan ini menjadi aktivitas yang legal, membayar tarif cukai yang legal," ujarnya.

Selanjutnya: Konferensi MyRepublic Rocket Week 2025 Perkuat Kolaborasi Sektor Digital

Menarik Dibaca: Cara Mengaktifkan Fitur Facebook Pro, Ikuti Langkah Demi Langkah Berikut Ini Ya!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×