kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.296.000   12.000   0,53%
  • USD/IDR 16.625   22,00   0,13%
  • IDX 8.166   -3,25   -0,04%
  • KOMPAS100 1.116   1,38   0,12%
  • LQ45 785   -0,49   -0,06%
  • ISSI 290   2,10   0,73%
  • IDX30 411   -1,02   -0,25%
  • IDXHIDIV20 464   1,23   0,27%
  • IDX80 123   0,22   0,18%
  • IDXV30 133   0,73   0,55%
  • IDXQ30 129   0,06   0,05%

Subsidi Jumbo! Ini Daftar Harga BBM, LPG, dan Listrik Sebelum & Sesudah Disubsidi


Kamis, 09 Oktober 2025 / 03:42 WIB
Subsidi Jumbo! Ini Daftar Harga BBM, LPG, dan Listrik Sebelum & Sesudah Disubsidi
ILUSTRASI. Pemerintah tanggung selisih harga besar untuk Pertalite, Solar, LPG, listrik, hingga pupuk. ANTARA FOTO/Andry Denisah


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

5. Listrik 900 VA 

Sementara itu, pemerintah juga memberlakukan subsidi pada rumah tangga dengan daya 900 VA. Harga listrik golongan rumah tangga 900 VA bersubsidi sebelumnya Rp 1.800 per kWh dan menjadi Rp 600 per kWh setelah disubsidi. Artinya, pemerintah telah menanggung tarif subsidi sebesar Rp 1.200 per kWh atau 67 persen dari harga asli, dengan penerima manfaat mencapai 40,3 juta pelanggan. 

Selanjutnya, rumah dengan daya 900 VA nonsubsidi ternyata juga mendapat harga subsidi. Harga listrik rumah 900 VA nonsubsidi sebenarnya adalah Rp 1.800 per kWh. Setelah disubsidi, harganya menjadi Rp 1.400 per kWh. 

Dengan demikian, pemerintah sudah memberikan subsidi sebesar Rp 400 per kWh pada rumah tangga berdaya 900 VA nonsubsidi. 

6. Pupuk urea 

Tak hanya di bidang energi, pemerintah juga memberikan subsidi pada pupuk urea. Purbaya menyampaikan, harga pupuk urea sebelum subsidi adalah Rp 5.558 per kg. Setelah dikenai subsidi, harga pupuk urea menjadi 2.250 per kg. Sehingga, pemerintah telah memberikan subsidi sebesar Rp 3.308 per kg atau 59 persen untuk meringankan beban petani Indonesia. 

Tonton: Presiden Prabowo Bagikan Rumah Subsidi, 26 Ribu MBR Bahagia!

7. Pupuk NPK 

Terakhir, pemerintah juga memberikan subsidi pada pupuk NPK. Harga awalnya sebesar Rp 10.791 per kg, menjadi Rp 2.300 per kg setelah disubsidi. Artinya, sebanyak Rp 8.491 per kg dari harga pupuk NPK ditanggung pemerintah dalam bentuk subsidi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Berapa Harga BBM, Listrik, hingga Pupuk Sebelum dan Sesudah Disubsidi?"

Selanjutnya: MRT Jakarta Segera Nyambung ke Monas! Penumpang Bakal Bertambah 20.000 per Hari

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×