Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan tidak akan memperpanjang jangka waktu pemanfaatan Pajak Penghasilan (PPh) final bagi wajib pajak badan selain perseroan perorangan.
Ketentuan masa berlaku tetap mengacu pada aturan yang ada dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022.
Dalam ketentuan tersebut, masa pemanfaatan PPh final UMKM bagi wajib pajak badan dibatasi selama 3 tahun atau 4 tahun, bergantung pada bentuk badan usaha.
Setelah masa itu habis, wajib pajak wajib beralih ke skema penghitungan pajak normal sesuai tarif Pasal 17 Undang-Undang PPh.
Baca Juga: Dirjen Pajak Revisi PP 55/2022, Awasi Ketat Praktik Pemecahan Usaha demi PPh 0,5%
"Tidak ada lagi permohonan baru dari wajib pajak badan yang akan diperbolehkan untuk menggunakan insentif PPh final 0,5%. Artinya CV, PT kemudian firma yang lain-lain tidak bisa lagi digunakan untuk mendapatkan insentif tersebut," ujar Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (20/11/2025).
Secara lebih rinci, Perseroan Terbatas (PT) dapat menggunakan PPh final UMKM selama 3 tahun sejak terdaftar sebagai wajib pajak.
Sementara itu, wajib pajak badan yang berbentuk CV, firma, koperasi, BUMDes, dan BUMDesma diperbolehkan memanfaatkan PPh final UMKM selama 4 tahun sejak terdaftar.
Baca Juga: Ditjen Pajak Raih Rp11,48 Triliun dari Wajib Pajak Penunggak Besar
DJP menegaskan bahwa batas waktu ini konsisten dengan regulasi yang berlaku dan tidak ada rencana perpanjangan.
Dengan demikian, wajib pajak badan diharapkan mulai mempersiapkan pembukuan dan sistem pelaporan yang sesuai aturan umum ketika masa pemanfaatannya berakhir.
Adapun untuk wajib pajak badan berbentuk perseroan perorangan, pemerintah memutuskan untuk menghapus jangka waktu pemanfaatan PPh final UMKM melalui revisi PP 55/2022.
Selanjutnya: Dirjen Pajak Revisi PP 55/2022, Awasi Ketat Praktik Pemecahan Usaha demi PPh 0,5%
Menarik Dibaca: Cara Mengaktifkan Fitur Facebook Pro, Ikuti Langkah Demi Langkah Berikut Ini Ya!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













