CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.341.000   -7.000   -0,30%
  • USD/IDR 16.725   -32,00   -0,19%
  • IDX 8.414   -5,56   -0,07%
  • KOMPAS100 1.163   -1,38   -0,12%
  • LQ45 846   -2,34   -0,28%
  • ISSI 294   -0,29   -0,10%
  • IDX30 440   -1,80   -0,41%
  • IDXHIDIV20 510   -4,13   -0,80%
  • IDX80 131   -0,28   -0,21%
  • IDXV30 135   -0,09   -0,06%
  • IDXQ30 141   -1,39   -0,98%

Kanwil DJP Jakarta Selatan I Blokir 37 Rekening Penunggak Pajak Rp480 Miliar


Minggu, 23 November 2025 / 17:23 WIB
Kanwil DJP Jakarta Selatan I Blokir 37 Rekening Penunggak Pajak Rp480 Miliar
ILUSTRASI. Kanwil DJP Jakarta Selatan I blokir rekening 37 penunggak pajak senilai Rp480,19 miliar. Tindakan tegas ini sesuai PMK 61/2023 untuk amankan penerimaan negara.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Selatan I bersama delapan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di bawah koordinasinya melakukan aksi penagihan serentak berupa pemblokiran rekening terhadap 37 penunggak pajak, Kamis (20/11/2025).

Langkah tegas ini menyasar tunggakan pajak dengan total nilai Rp 480,19 miliar.

Sebelum sampai pada tindakan pemblokiran, para  Juru Sita Pajak Negara (JSPN) telah melakukan berbagai upaya persuasif dan penagihan aktif. Namun, kewajiban pajak para penunggak tetap tidak kunjung dipenuhi hingga batas waktu yang ditetapkan.

"Pemblokiran rekening dilakukan terhadap penunggak pajak yang belum melunasi kewajibannya hingga waktu yang ditentukan," tulis DJP dalam keterangannya, Minggu (23/11/2025).

Baca Juga: Dirjen Pajak Tak Akan Perpanjangan Pemanfaatan PPh Final UMKM untuk Badan Usaha

Pemblokiran rekening dilakukan melalui kerja sama dengan 25 lembaga perbankan, sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak.

Berdasarkan pasal 27 PMK tersebut, DJP berwenang mengajukan permintaan tertulis kepada bank untuk memblokir dana sebesar jumlah utang pajak dan biaya penagihan yang masih harus dibayar.

"Pihak bank wajib melakukan pemblokiran sebesar jumlah utang pajak dan biaya penagihan pajak terhadap penanggung pajak yang identitasnya tercantum dalam permintaan pemblokiran," katanya.

Baca Juga: Dirjen Pajak Revisi PP 55/2022, Awasi Ketat Praktik Pemecahan Usaha demi PPh 0,5%

Kanwil DJP Jakarta Selatan I menyatakan bahwa aksi pemblokiran ini merupakan langkah penting untuk mengamankan penerimaan negara sekaligus memberikan efek jera kepada para penunggak pajak.

Otoritas pajak berharap tindakan ini dapat mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan ke depan.

Selanjutnya: Kemenkeu Tegaskan Tak Ada Tarif Cukai Khusus untuk Rokok Ilegal

Menarik Dibaca: Cara Mengaktifkan Fitur Facebook Pro, Ikuti Langkah Demi Langkah Berikut Ini Ya!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×