kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.740.000   15.000   0,55%
  • USD/IDR 17.708   -71,00   -0,40%
  • IDX 6.526   24,10   0,37%
  • KOMPAS100 849   6,96   0,83%
  • LQ45 645   5,86   0,92%
  • ISSI 228   -0,31   -0,14%
  • IDX30 360   3,72   1,04%
  • IDXHIDIV20 437   4,19   0,97%
  • IDX80 97   0,82   0,85%
  • IDXV30 121   0,51   0,43%
  • IDXQ30 114   1,21   1,07%

Kanwil DJP Jakarta Selatan I Blokir 37 Rekening Penunggak Pajak Rp480 Miliar


Minggu, 23 November 2025 / 17:23 WIB
Kanwil DJP Jakarta Selatan I Blokir 37 Rekening Penunggak Pajak Rp480 Miliar
ILUSTRASI. Kanwil DJP Jakarta Selatan I blokir rekening 37 penunggak pajak senilai Rp480,19 miliar. Tindakan tegas ini sesuai PMK 61/2023 untuk amankan penerimaan negara.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Selatan I bersama delapan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di bawah koordinasinya melakukan aksi penagihan serentak berupa pemblokiran rekening terhadap 37 penunggak pajak, Kamis (20/11/2025).

Langkah tegas ini menyasar tunggakan pajak dengan total nilai Rp 480,19 miliar.

Sebelum sampai pada tindakan pemblokiran, para  Juru Sita Pajak Negara (JSPN) telah melakukan berbagai upaya persuasif dan penagihan aktif. Namun, kewajiban pajak para penunggak tetap tidak kunjung dipenuhi hingga batas waktu yang ditetapkan.

"Pemblokiran rekening dilakukan terhadap penunggak pajak yang belum melunasi kewajibannya hingga waktu yang ditentukan," tulis DJP dalam keterangannya, Minggu (23/11/2025).

Baca Juga: Dirjen Pajak Tak Akan Perpanjangan Pemanfaatan PPh Final UMKM untuk Badan Usaha

Pemblokiran rekening dilakukan melalui kerja sama dengan 25 lembaga perbankan, sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak.

Berdasarkan pasal 27 PMK tersebut, DJP berwenang mengajukan permintaan tertulis kepada bank untuk memblokir dana sebesar jumlah utang pajak dan biaya penagihan yang masih harus dibayar.

"Pihak bank wajib melakukan pemblokiran sebesar jumlah utang pajak dan biaya penagihan pajak terhadap penanggung pajak yang identitasnya tercantum dalam permintaan pemblokiran," katanya.

Baca Juga: Dirjen Pajak Revisi PP 55/2022, Awasi Ketat Praktik Pemecahan Usaha demi PPh 0,5%

Kanwil DJP Jakarta Selatan I menyatakan bahwa aksi pemblokiran ini merupakan langkah penting untuk mengamankan penerimaan negara sekaligus memberikan efek jera kepada para penunggak pajak.

Otoritas pajak berharap tindakan ini dapat mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan ke depan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×