kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.296.000   12.000   0,53%
  • USD/IDR 16.625   22,00   0,13%
  • IDX 8.166   -3,25   -0,04%
  • KOMPAS100 1.116   1,38   0,12%
  • LQ45 785   -0,49   -0,06%
  • ISSI 290   2,10   0,73%
  • IDX30 411   -1,02   -0,25%
  • IDXHIDIV20 464   1,23   0,27%
  • IDX80 123   0,22   0,18%
  • IDXV30 133   0,73   0,55%
  • IDXQ30 129   0,06   0,05%

Reformasi di BUMN Bisa Jadi Momentum Percepat Transisi Energi Bersih di Indonesia


Rabu, 08 Oktober 2025 / 21:45 WIB
Reformasi di BUMN Bisa Jadi Momentum Percepat Transisi Energi Bersih di Indonesia
ILUSTRASI. Ilustrasi


Reporter: Asnil Bambani Amri | Editor: Asnil Amri

KONTAN.CO.ID - Tingkat bankability proyek energi terbarukan di Indonesia dinilai masih kalah kompetitif ketimbang negara tetangga seperti Vietnam dan Filipina. Padahal, kelayakan pembiayaan proyek dari mata perbankan menjadi faktor kunci dalam mempercepat transisi menuju energi bersih dan target net-zero emissions pada 2060.

Persoalan ini mengemuka dalam kegiatan Media Luncheon dan Diskusi Publik bertajuk “Mobilizing Alternative & Innovative Financing for Indonesia’s Energy Transition” yang diselenggarakan oleh lembaga riset kebijakan Policy+ di Jakarta, Rabu (8/10).

Raafi Seiff, Direktur Policy+ bilang, reformasi yang tengah digulirkan Presiden Prabowo Subianto terhadap ekosistem Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berpotensi menjadi momentum penting dalam mengakselerasi pencapaian target dekarbonisasi nasional.

“Melalui diskusi ini, kami ingin memperluas makna bankability agar lebih sesuai dengan konteks global, serta mendorong kejelasan peran BUMN sebagai lokomotif perubahan dalam transisi energi,” ujar Raafi.

Baca Juga: Resmi Jadi Ketua LPS, Anggito Lagi Mau Belajar Dulu

Adapun dari sisi pemerintah, Praptono Adhi Sulistomo, Koordinator Investasi dan Kerja Sama Aneka Energi Baru Terbarukan (EBT), Ditjen EBTKE Kementerian ESDM yang hadir dalam diskusi itu menyatakan pentingnya skema pembiayaan alternatif dan inovatif mengingat besarnya anggaran yang dibutuhkan untuk transisi energi

Diskusi juga turut menghadirkan berbagai lembaga riset dan masyarakat sipil seperti The Habibie Center, Centre for Strategic and International Studies (CSIS), serta Low Carbon Development Initiative (LCDI).

Verena Puspawardani (Engagement Lead LCDI) menekankan perlunya sinkronisasi kebijakan lintas sektor dan peran aktif sektor swasta.  “Kita memasuki masa di mana reformasi BUMN menjadi momentum untuk memperkuat posisi Danantara sebagai holding. Selain itu, mobilisasi investasi swasta dan kesiapan SDM menjadi faktor kunci masuknya investasi energi bersih,” ujar Verena.

Namu, Irvan Tengku Harja, Program Manager The Habibie Center mengingatkan pentingnya keadilan sosial dalam menerapkan strategi pembiayaan transisi energi. Begitu juga dengan prinsip kesetaraan dan transparansi. “Pembiayaan berkelanjutan harus dilandasi penilaian risiko lingkungan, pemantauan yang partisipatif, dan mekanisme reward yang adil,” tegasnya.

Baca Juga: Harga Emas Ukir Rekor Lagi, Bagaimana Strategi Investor?

Dalam diskusi tersebut, Policy+ merilis kertas kebijakan yang menyoroti tantangan pembiayaan dan strategi memperkuat kepercayaan investor. Dari Analisa Policy+, ada tiga langkah utama yang perlu dilakukan untuk memperkuat ekosistem pembiayaan transisi energi di Indonesia.

Pertama, membangun konsep bankability proyek EBT yang relevan dengan konteks ekonomi berkelanjutan dan sistem keuangan nasional. Kedua, mengembangkan katalog profil investor nasional untuk mempertemukan mitra domestik dan internasional. “Ketiga, mendorong reformulasi regulasi berbasis mandat guna mempertegas peran BUMN sebagai penggerak utama pembiayaan dan pelaksanaan misi transisi energi,” terang Kenneth Nicholas, Wakil Direktur Policy+.

Selanjutnya: Hujan Lebat Guyur Provinsi Ini, Simak Peringatan Dini BMKG Cuaca Besok (9/10)

Menarik Dibaca: Hujan Lebat Guyur Provinsi Ini, Simak Peringatan Dini BMKG Cuaca Besok (9/10)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×