CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.341.000   -7.000   -0,30%
  • USD/IDR 16.725   -32,00   -0,19%
  • IDX 8.414   -5,56   -0,07%
  • KOMPAS100 1.163   -1,38   -0,12%
  • LQ45 846   -2,34   -0,28%
  • ISSI 294   -0,29   -0,10%
  • IDX30 440   -1,80   -0,41%
  • IDXHIDIV20 510   -4,13   -0,80%
  • IDX80 131   -0,28   -0,21%
  • IDXV30 135   -0,09   -0,06%
  • IDXQ30 141   -1,39   -0,98%

Ditjen Pajak Ingatkan Wajib Pajak Segera Aktivasi Akun dan Kode Otorisasi Coretax


Minggu, 23 November 2025 / 20:21 WIB
Ditjen Pajak Ingatkan Wajib Pajak Segera Aktivasi Akun dan Kode Otorisasi Coretax
ILUSTRASI. DJP ingatkan wajib pajak segera aktivasi Akun & Kode Otorisasi Coretax untuk pelaporan SPT Tahunan 2025. Penting untuk kemudahan pajak Anda.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali mengingatkan seluruh wajib pajak untuk segera melaksanakan Aktivasi Akun dan Kode Otorisasi Coretax.

Langkah ini menjadi fondasi penting dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2025 yang akan dimulai pada tahun 2026.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, mengatakan bahwa aktivasi ini menjadi fondasi penting agar wajib pajak dapat lebih mudah memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya.

"DJP senantiasa mengimbau seluruh wajib pajak untuk melaksanakan Aktivasi Akun & Kode Otorisasi Coretax DJP sesegera mungkin sebagai langkah awal implementasi pelaporan SPT Tahunan 2025 di tahun 2026 melalui Coretax DJP," ujar Rosmauli kepada Kontan.co.id, Minggu (23/11/2025).

Baca Juga: SPT 2025 Lewat Coretax, DJP Minta WP Segera Aktivasi Akun

Hingga saat ini, DJP telah bekerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk kementerian/lembaga, asosiasi, akademisi, perbankan, Tax Center, UMKM melalui program Business Development Services, Relawan Pajak untuk Negeri (Renjani), serta pemerintah provinsi, untuk menyosialisasikan pentingnya aktivasi akun dan kode otorisasi ini.

"Kami mengimbau kepada seluruh wajib pajak agar segera melakukan aktivasi akun dan kode otorisasi Coretax DJP untuk mempermudah pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan," katanya.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, mengungkapkan bahwa hingga 16 November 2025, jumlah wajib pajak (WP) yang telah mengaktivasi akun Coretax mencapai 3,18 juta wajib pajak.

Rinciannya adalah 569.000 merupakan wajib pajak badan (WP Badan), sementara 2,6 juta berasal dari wajib pajak orang pribadi (WP OP). Dengan capaian ini, tingkat aktivasi baru mencapai 21,6% dari total wajib pajak yang telah terdaftar.

Lebih lanjut, Bimo menuturkan bahwa registrasi kode otorisasi serta digital signature juga mulai menunjukkan kenaikan, khususnya dari kelompok wajib pajak orang pribadi.

Baca Juga: Baru 21,6% Wajib Pajak Aktivasi Coretax, Ditjen Pajak Dorong Percepatan

Dari 2,6 juta wajib pajak orang pribadi yang sudah aktivasi, terdapat 1,6 juta yang telah meregistrasi kode otorisasi, atau sekitar 11,92% dari total wajib pajak terdaftar.

Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute, Prianto Budi Saptono, mengusulkan beberapa upaya yang bisa dilakukan untuk mempercepat aktivasi akun Coretax wajib pajak.

Salah satunya adalah dengan mengirimkan blast kepada wajib pajak, baik melalui surat elektronik maupun pesan teks.

"DJP memiliki data wajib pajak secara lengkap dan tidak hanya mencakup 3,18 juta wajib pajak. Artinya, DJP bisa mengirim surat elektronik atau pesan teks (SMS dan WhatsApp) ke setiap wajib pajak," kata Prianto.

Selain itu, DJP juga perlu segera memperbaiki permasalahan yang masih muncul di Coretax. Hal ini bertujuan agar tingkat kepercayaan wajib pajak terhadap Coretax bisa semakin meningkat.

"DJP juga dapat mengundang wajib pajak untuk ikut sosialisasi luring tentang bagaimana aktivasi Coretax dengan cepat, nyaman, dan mudah. Jadi, berbagai metode harus lebih digalakkan lagi secara intensif," katanya.

Baca Juga: Target Tax Ratio 2025 Kian Berat, Coretax dan Daya Beli Melemah Jadi Kendala

Ketua Departemen Penelitian dan Pengkajian Kebijakan Fiskal Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Pino Siddharta, menambahkan bahwa untuk mendorong lebih banyak wajib pajak melakukan aktivasi Coretax, DJP perlu melibatkan asosiasi pengusaha seperti Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), mengingat jumlah Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) tahun 2023 mencapai 13,92 juta.

Selain itu, asosiasi konsultan pajak turut dilibatkan, dengan mengadakan pelatihan dan membantu wajib pajak melakukan aktivasi di tempat-tempat umum yang mudah dijangkau.

"Walaupun aktivasi bisa dilakukan secara online, namun wajib pajak berpikir akan lebih nyaman jika ada yang membantu mereka melakukan aktivasi," ujar Pino.

Pino juga menekankan pentingnya meningkatkan sosialisasi secara intensif di media massa, agar masyarakat memahami manfaat aktivasi Coretax sekaligus mengetahui konsekuensi jika menunda atau tidak melakukan aktivasi.

Selanjutnya: Masuk PPCA, Korsel Kurangi Konsumsi Batubara: Apa Dampaknya ke Indonesia?

Menarik Dibaca: Cara Mengaktifkan Fitur Facebook Pro, Ikuti Langkah Demi Langkah Berikut Ini Ya!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×