Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat persiapan implementasi sistem Coretax DJP untuk pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2025.
Salah satu langkahnya dilakukan melalui kegiatan sosialisasi aktivasi akun Coretax DJP dan pendaftaran kode otorisasi yang digelar Tim Penyuluh Pajak KPP Pratama Tulungagung bersama KP2KP Trenggalek di Kantor Dinas Koperasi dan Usaha Mikro dan Perdagangan (Komidag) Kabupaten Trenggalek.
Baca Juga: BI Perluas Operasi Moneter Yuan & Yen, Ini Peluang dan Risiko bagi Rupiah
Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari SE Menteri PAN-RB Nomor 41 Tahun 2019, yang mewajibkan seluruh ASN, prajurit TNI, dan anggota Polri untuk melaporkan SPT Tahunan secara daring.
Dengan mulai berlakunya sistem Coretax DJP, setiap wajib pajak diwajibkan mengaktivasi akun sebagai langkah awal sebelum dapat mengakses layanan pelaporan.
Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Tulungagung, Nur Hasanah, menegaskan pentingnya aktivasi sejak dini agar tidak terjadi antrean atau penumpukan menjelang periode pelaporan SPT.
“Kami mengimbau para wajib pajak, bukan hanya Komidag, tetapi juga wajib pajak orang pribadi maupun badan di wilayah Tulungagung dan Trenggalek, untuk segera melakukan aktivasi akun Coretax DJP dan kode otorisasi,” ujarnya, Minggu (23/11/2025).
Baca Juga: Kanwil DJP Jakarta Selatan I Blokir 37 Rekening Penunggak Pajak Rp480 Miliar
Nur mengingatkan bahwa Coretax DJP adalah sistem baru yang membutuhkan waktu adaptasi bagi wajib pajak. Karena itu, ia menilai proses aktivasi tidak sebaiknya dilakukan mendekati masa pelaporan.
“Karena lapor lewat Coretax DJP ini hal baru, khawatirnya nanti Bapak/Ibu kerepotan kalau harus aktivasi dan lapor di waktu yang sama,” tambahnya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengungkapkan hingga 16 November 2025 jumlah wajib pajak yang telah mengaktivasi akun Coretax mencapai 3,18 juta wajib pajak.
Baca Juga: Dirjen Pajak Tak Akan Perpanjangan Pemanfaatan PPh Final UMKM untuk Badan Usaha
Dari jumlah tersebut, 569.000 merupakan wajib pajak badan, sedangkan 2,6 juta adalah wajib pajak orang pribadi. Angka ini baru mencerminkan 21,6% dari total wajib pajak yang terdaftar.
Selain aktivasi akun, registrasi kode otorisasi dan digital signature juga mulai meningkat, terutama dari kelompok wajib pajak orang pribadi.
Dari 2,6 juta wajib pajak orang pribadi yang melakukan aktivasi, terdapat 1,6 juta yang telah meregistrasi kode otorisasi, atau sekitar 11,92% dari total wajib pajak terdaftar.
Selanjutnya: BI Perluas Operasi Moneter Yuan & Yen, Ini Peluang dan Risiko bagi Rupiah
Menarik Dibaca: Cara Mengaktifkan Fitur Facebook Pro, Ikuti Langkah Demi Langkah Berikut Ini Ya!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













