kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.341.000   -7.000   -0,30%
  • USD/IDR 16.725   -32,00   -0,19%
  • IDX 8.414   -5,56   -0,07%
  • KOMPAS100 1.163   -1,38   -0,12%
  • LQ45 846   -2,34   -0,28%
  • ISSI 294   -0,29   -0,10%
  • IDX30 440   -1,80   -0,41%
  • IDXHIDIV20 510   -4,13   -0,80%
  • IDX80 131   -0,28   -0,21%
  • IDXV30 135   -0,09   -0,06%
  • IDXQ30 141   -1,39   -0,98%

Awas Terlambat! DJP Ingatkan Aktivasi Coretax Jadi Syarat Lapor SPT 2026, Cek Caranya


Senin, 24 November 2025 / 02:19 WIB
Awas Terlambat! DJP Ingatkan Aktivasi Coretax Jadi Syarat Lapor SPT 2026, Cek Caranya
ILUSTRASI. DJP kembali mengingatkan wajib pajak agar segera melakukan Aktivasi Akun dan Kode Otorisasi Coretax.


Reporter: Dendi Siswanto, kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali mengingatkan wajib pajak agar segera melakukan Aktivasi Akun dan Kode Otorisasi Coretax. Langkah ini menjadi pondasi utama menjelang pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2025 yang akan berlangsung mulai 2026.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menegaskan bahwa aktivasi ini diperlukan agar wajib pajak dapat melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan dengan lebih mudah.

"DJP senantiasa mengimbau seluruh wajib pajak untuk melaksanakan Aktivasi Akun & Kode Otorisasi Coretax DJP sesegera mungkin sebagai langkah awal implementasi pelaporan SPT Tahunan 2025 di tahun 2026 melalui Coretax DJP," ujar Rosmauli kepada Kontan.co.id, Minggu (23/11/2025).

Untuk memperluas sosialisasi, DJP menggandeng berbagai pihak, mulai dari kementerian/lembaga, perbankan, asosiasi, akademisi, Tax Center, pelaku UMKM melalui program Business Development Services, hingga Relawan Pajak untuk Negeri (Renjani) dan pemerintah daerah.

"Kami mengimbau kepada seluruh wajib pajak agar segera melakukan aktivasi akun dan kode otorisasi Coretax DJP untuk mempermudah pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan," katanya.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menyampaikan bahwa hingga 16 November 2025, baru 3,18 juta wajib pajak yang telah melakukan aktivasi akun Coretax. Dari jumlah tersebut, 569.000 merupakan wajib pajak badan, sementara 2,6 juta sisanya adalah wajib pajak orang pribadi. Angka ini baru mencerminkan tingkat aktivasi 21,6% dari total wajib pajak terdaftar.

Baca Juga: MUI Fatwa Pajak Berkeadilan: Sembako & Rumah Primer Bebas Pajak

Selain aktivasi akun, registrasi kode otorisasi dan tanda tangan digital juga mulai meningkat, terutama pada segmen wajib pajak orang pribadi. Dari total 2,6 juta wajib pajak orang pribadi yang sudah aktivasi, 1,6 juta telah meregistrasikan kode otorisasi, atau sekitar 11,92% dari total wajib pajak.

Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute, Prianto Budi Saptono, menilai percepatan aktivasi dapat dilakukan melalui metode komunikasi yang lebih agresif. Ia menilai DJP dapat memanfaatkan basis data pajak untuk mengirim pemberitahuan massal melalui email, SMS, atau WhatsApp.

“DJP memiliki data wajib pajak secara lengkap dan tidak hanya mencakup 3,18 juta wajib pajak. Artinya, DJP bisa mengirim surat elektronik atau pesan teks (SMS dan WhatsApp) ke setiap wajib pajak,” kata Prianto.

Ia juga menilai masih adanya kendala teknis di Coretax yang perlu segera diperbaiki untuk meningkatkan kepercayaan wajib pajak.

"DJP juga dapat mengundang wajib pajak untuk ikut sosialisasi luring tentang bagaimana aktivasi Coretax dengan cepat, nyaman, dan mudah. Jadi, berbagai metode harus lebih digalakkan lagi secara intensif," katanya.

Baca Juga: Obligasi Korporasi Diproyeksi Tetap Positif hingga Akhir Tahun




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×