kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.896.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.814   -35,00   -0,21%
  • IDX 6.445   76,55   1,20%
  • KOMPAS100 925   1,93   0,21%
  • LQ45 725   0,95   0,13%
  • ISSI 202   3,69   1,86%
  • IDX30 378   0,13   0,03%
  • IDXHIDIV20 460   2,21   0,48%
  • IDX80 105   0,15   0,14%
  • IDXV30 112   1,00   0,90%
  • IDXQ30 124   0,24   0,19%

Selain HET, Kemendag juga Akan Evaluasi Pola Distribusi dan Pasokan Minyakita


Rabu, 19 Maret 2025 / 17:11 WIB
Selain HET, Kemendag juga Akan Evaluasi Pola Distribusi dan Pasokan Minyakita
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (PDN) Kemendag, Iqbal Shoffan Shofwan.


Reporter: Vatrischa Putri Nur | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) tengah mengevaluasi kebijakan terkait harga eceran tertinggi (HET) Minyakita yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2024. Evaluasi ini mencakup berbagai aspek, termasuk pola distribusi dan pasokan minyak goreng rakyat.  

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Iqbal Shoffan Shofwan, menjelaskan bahwa Permendag 18/2024 tidak hanya mengatur HET, tetapi juga distribusi minyak goreng rakyat berbasis skema Domestic Market Obligation (DMO).  

“Evaluasi dilakukan terhadap peraturan menteri ini, karena tidak hanya mengatur HET tetapi juga pola distribusi dan aspek lainnya,” ujar Iqbal kepada Kontan, Rabu (19/3). Iqbal mengelak menerangkan apakah evaluasi ini mencakup potensi kenaikan HET Minyakita.

Baca Juga: Kemendag: Evaluasi Kecurangan Minyakita Dilakukan Usai Lebaran 2025

Namun ia bilang, evaluasi ini dilakukan setelah ditemukan indikasi kecurangan dalam distribusi Minyakita, yang menyebabkan harga jual di pasaran melebihi HET. Salah satu temuan dalam evaluasi adalah penggunaan minyak komersial oleh para repacker akibat sulitnya mendapatkan minyak DMO.  

Sebelumya, asosiasi Persatuan Pengusaha Minyak Goreng Kemasan Indonesia (Permikindo) mengaku tidak pernah memperoleh pasokan minyak DMO, sehingga mereka menggunakan minyak komersial untuk distribusi Minyakita. 

Hal ini menjadi salah satu penyebab harga Minyakita di pasaran melampaui HET yang ditetapkan.  

Iqbal menegaskan bahwa pelaku usaha tidak boleh melanggar ketentuan yang berlaku.  

“Jika mereka tidak mendapatkan DMO, mereka tidak boleh menyalurkannya ataupun mengemas minyak komersial sebagai Minyakita karena itu menyalahi aturan dan berisiko merugikan mereka sendiri,” tegasnya.  

Baca Juga: Harga Minykita Diatas HET, Kemendag Beberkan Sebabnya

Sekretaris Jenderal Permikindo, Darmaiyanto, juga menyampaikan keluhan terkait kesulitan memperoleh minyak DMO. Ia menilai pemerintah seharusnya lebih aktif mengawal pasokan bahan baku Minyakita agar tidak hanya bergantung pada produsen minyak goreng atau refinery.  

Permikindo berharap pertemuan dengan Kemendag pada Selasa (18/3) dapat mendorong pemerintah untuk meninjau kembali ketersediaan minyak DMO agar distribusi Minyakita dapat berjalan sesuai aturan.  

Saat ini, Kemendag masih dalam proses evaluasi terhadap distribusi dan harga Minyakita. Evaluasi akan terus dilakukan hingga setelah Lebaran dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.  

Adapun harga eceran tertinggi Minyakita di pasaran saat ini masih berada di kisaran Rp15.700 per liter.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×