kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.608.000   1.000   0,06%
  • USD/IDR 16.175   100,00   0,61%
  • IDX 7.166   -66,59   -0,92%
  • KOMPAS100 1.055   -9,60   -0,90%
  • LQ45 831   -12,11   -1,44%
  • ISSI 214   0,13   0,06%
  • IDX30 427   -6,80   -1,57%
  • IDXHIDIV20 512   -6,51   -1,26%
  • IDX80 120   -1,15   -0,95%
  • IDXV30 123   -0,75   -0,60%
  • IDXQ30 140   -2,07   -1,45%

Temukan Dugaan Pelanggaran Distribusi Minyakita, Kemendag Beri Sanksi 41 Pelaku Usaha


Jumat, 13 Desember 2024 / 17:07 WIB
Temukan Dugaan Pelanggaran Distribusi Minyakita, Kemendag Beri Sanksi 41 Pelaku Usaha
ILUSTRASI. Kemendag memberi sanksi administratif, mulai dari teguran hingga pencabutan izin usaha ke 41 pelaku usaha yang melanggar distribusi Minyakita


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) memberikan sanksi administratif mulai dari teguran hingga pencabutan izin usaha kepada 41 pelaku usaha yang melakukan pelanggaran distribusi Minyakita. 

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN), Kemendag, Rusmin Amin mengatakan tindakan itu menyebabkan harga jual Minyakita naik di atas Harga Eceran Tertitinggi (HET) Rp 15.700 per liter. 

"Kami akan memberikan sanksi administratif, mulai dari teguran hingga pencabutan izin usaha, bagi 41 pelaku usaha yang melakukan pelanggaran,” jelas Rusmin dalam keterangan, Jumat (13/12). 

Rusmin menyebut, Kemendag telah melaksanakan rapat koordinasi pengawasan distribusi Minyak Goreng Rakyat (MGR) dengan pemerintah daerah yang membidangi perdagangan di 38 provinsi. 

Baca Juga: Naiknya Harga CPO Memicu Lonjakan Harga MinyaKita

Langkah ini kemudian dilanjutkan pengawasan terhadap distribusi, harga, dan stok komoditas barang kebutuhan pokok (bapok) di gudang produsen, distributor, pasar tradisional, dan ritel modern. 

Lebih lanjut, Kemendag melakukan pengawasan distribusi MINYAKITA pada 13 November--12 Desember 2024 di 19 provinsi dengan total 278 pelaku usaha yang terdiri dari 1 produsen, 3 pengemas ulang (repacker), 100 distributor (distributor pertama/D1), 35 subdistributor (distributor kedua/D2), 108 pengecer, dan 31 ritel modern. 

Berdasarkan hasil pengawasan, terdapat rantai distribusi yang panjang pada tingkat distributor dan pengecer yang menyebabkan harga Minyakita di atas HET. Sesuai regulasi, jalur distribusi Minyakita adalah produsen, D1, D2, pengecer, dan konsumen akhir. 

"Selama periode pengawasan tersebut, kami menemukan dugaan pelanggaran oleh pelaku usaha yang menyebabkan harga jual Minyakita di konsumen langsung berada di atas HET yakni pelanggaran distribusi dari pengecer ke pengecer,"  pungkasnya. 

Asal tahu saja, distribusi minyak goreng rakyat (MGR) diatur melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat (Permendag No. 18/2024). 

Baca Juga: Ini Penyebab Harga MinyaKita Naik

Selain itu, juga diatur melalui Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1028 Tahun 2024 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Rakyat, Pemenuhan Kebutuhan Dalam Negeri (Domestic Market Obligation), dan Harga Penjualan di Dalam Negeri (Domestic Price Obligation) Minyak Goreng. 

Mengutip data Sistem Pemantauan Pasar Kebutuhan Pokok (SP2KP) Kemendag, Jumat (13/12), harga Minyakita secara nasional terpantau melampaui HET yang semestinya Rp15.700 per liter. 

Per 13 Desember 2024, harga Minyakita secara rata-rata nasional dibanderol Rp17.100 per liter. Lonjakan harga Minyakita tertinggi terjadi di Papua Tengah, yakni seharga Rp19.000 per liter. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×