kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.476.000   8.000   0,54%
  • USD/IDR 15.855   57,00   0,36%
  • IDX 7.134   -26,98   -0,38%
  • KOMPAS100 1.094   -0,62   -0,06%
  • LQ45 868   -3,96   -0,45%
  • ISSI 217   0,66   0,31%
  • IDX30 444   -2,90   -0,65%
  • IDXHIDIV20 536   -4,36   -0,81%
  • IDX80 126   -0,06   -0,05%
  • IDXV30 134   -2,14   -1,58%
  • IDXQ30 148   -1,23   -0,83%

Harga Minyak Goreng Curah Meroket, Kemendag: Momentum Masyarakat Beralih ke Minyakita


Senin, 18 November 2024 / 16:44 WIB
Harga Minyak Goreng Curah Meroket, Kemendag: Momentum Masyarakat Beralih ke Minyakita
ILUSTRASI. Kementerian Perdagangan (Kemendag) merespons kenaikan harga minyak goreng yang ada di pasaran belakangan ini. . KONTAN/Cheppy A. Muchlis/12/09/2024


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) merespons kenaikan harga minyak goreng yang ada di pasaran belakangan ini. 

Direktur Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting (Bapokting) Kemendag Bambang Wisnubroto mengatakan rata-rata nasional, harga minyak goreng curah per 15 November 2024 mencapai Rp 17.119/liter atau naik 2,95% dari bulan Oktober 2024.  

"Ini dipicu karena bahan baku minyak goreng yakni minyak sawit mentah (CPO) naik 9,28%," ujar Bambang dalam Rakor Pengendalian Inflasi Mingguan, Senin (18/11). 

Baca Juga: DMO Minyak Curah Dihapus, Pengamat Nilai Pengusaha Diuntungkan

Kenaikan ini, menurut Bambang bisa dijadikan momentum bagi masyarakat untuk beralih ke Minyakita yang disediakan oleh pemerintah. 

Dirinya mengatakan saat ini produksi dan distribusi Minyakita dipastikan cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat tanah air. Untuk itu, pihaknya berharap masyarakat bisa beralih ke minyak kemasan pemerintah itu. 

"Minyak curah juga sudah tidak diatur dalam pemerintah, jadi harapannya bisa hilang secara natural di pasaran," jelas Bambang. 

Diketahui, Kementerian Perdagangan (Kemendag) secara resmi menghapus minyak curah dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 18/2024 tentang tata kelola program minyak goreng rakyat. 

Baca Juga: DMO Minyak Curah Dihapus, Distribusi Minyakita Ditargetkan 250.000 Ton per Bulan

Dengan begitu, kewajiban pasok dalam negeri (DMO) hanya berlaku untuk minyak goreng pemerintah yakni Minyakita. 

Dalam beleid yang mulai berlaku 14 Agustus lalu, pemerintah menargetkan bisa mendistribusikan 250.000 ton Minyakita ke masyarakat. 

Seluruh proses distribusi itu dilakukan oleh produsen. Sebagai gantinya, mereka bisa mendapatkan hak ekspor sebagai syarat penerbitan Persetujuan Ekspor dari Kemendag.

Selanjutnya: BKPM: Potensi Investasi Hijau Mencapai US$ 3,6 Triliun

Menarik Dibaca: Daerah Ini Hujan Ringan, Simak Prediksi Cuaca Besok (19/11) di Banten

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek)

[X]
×