kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.965.000   -1.000   -0,05%
  • USD/IDR 16.701   68,00   0,41%
  • IDX 6.764   15,08   0,22%
  • KOMPAS100 977   3,16   0,32%
  • LQ45 759   1,45   0,19%
  • ISSI 215   1,24   0,58%
  • IDX30 393   0,40   0,10%
  • IDXHIDIV20 470   -0,72   -0,15%
  • IDX80 111   0,24   0,21%
  • IDXV30 115   -0,05   -0,04%
  • IDXQ30 129   0,30   0,23%

Harga Minykita Diatas HET, Kemendag Beberkan Sebabnya


Rabu, 22 Januari 2025 / 11:37 WIB
Harga Minykita Diatas HET, Kemendag Beberkan Sebabnya
ILUSTRASI. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/Spt. Harga Minyakita rata-rata nasional mencapai Rp 17.502/liter, jauh diatas Harga Eceran Tertinggi yang ditetapkan pemerintah.


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Harga Minyakita rata-rata nasional mencapai Rp 17.502/liter, jauh diatas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp 15.781/liter. 

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Iqbal Shoffan Shofwan menjelaskan kenaikan ini dipicu banyaknya pengecer yang tidak terdaftar dalam Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (Simirah). 

Menurutnya pengecer yang tidak terdaftar ini diduga membeli pasokan Minyakita bukan dari distributor resmi melaikan sesama pedagang di pasar. 

"Karena sebenarnya kita mendapatkan laporan bahwa stok itu cukup, tapi masih banyak pengecer yang jual diatas HET. Jangan-jangan masih banyak pengecer yang tidak dapat Minyakita dari distributor yang terdaftar," ujar Iqbal dalam Rakor Pengendalian Inflasi Mingguan dipantau Selasa (21/1). 

Untuk itu, dalam rangka meredam harga, Kemendag telah menerbitkan Surat Imbauan Dirjen PDN No 03 Tahun 2025. Surat ini mengintruksikan pasar rakyat dan pengecer Minyakkita untuk memasang spanduk berisi informasi HET di lokasi penjualan. 

Baca Juga: Harga Minyakita Melampaui Harga Eceran Tertinggi

Selain itu, Kemendag juga berupaya menggencarkan pendaftaran pengecer dalam Simirah yang akan dibantu oleh Dinas Perdagangan di daerah dan Perum Bulog. 

"Jika semua pengecer terdaftar, kita bisa memastikan mereka mendapatkan minyak langsung dari distributor resmi dengan harga yang sudah diatur, yaitu Rp14.500 per liter dari distributor tingkat kedua (D2)," tegas Iqbal. 

Sebelumnya, kenaikan harga Minyakita juga mendapatkan sorotan langsung dari Kantor Staf Kepresidenan. 

Deputi III Kepala Staf Kepresidenan, Edy Priyono menyebut rata-rata harga minyak goreng pemerintah ini telah mencapai Rp 17.500/liter, melampaui batas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp 15.700/liter. 

Bahkan, kata Edy, beberapa daerah dengan harga terendah pun masih belum menyentuh HET yang ditetapkan oleh pemerintah. Dia mencontohkan Kabupaten Mesuji yang masuk dalam 10 kabupaten dengan harga terendah untuk Minyakita. 

Namun kata dia, harga di Kabupaten Mesuji tetap melebihi HET yakni Rp 16.000/liter di wilayah itu. 

"Kalau Rp16.000 masih bisa diterima, tapi tetap saja ini tidak sesuai HET," sambungnya. 

Baca Juga: Indonesia Curbs Exports of Used Cooking Oil, Palm Residue to Help Domestic Users

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM) Negotiation Mastery

[X]
×