Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Harga Minyakita rata-rata nasional mencapai Rp 17.502/liter, jauh diatas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp 15.781/liter.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Iqbal Shoffan Shofwan menjelaskan kenaikan ini dipicu banyaknya pengecer yang tidak terdaftar dalam Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (Simirah).
Menurutnya pengecer yang tidak terdaftar ini diduga membeli pasokan Minyakita bukan dari distributor resmi melaikan sesama pedagang di pasar.
"Karena sebenarnya kita mendapatkan laporan bahwa stok itu cukup, tapi masih banyak pengecer yang jual diatas HET. Jangan-jangan masih banyak pengecer yang tidak dapat Minyakita dari distributor yang terdaftar," ujar Iqbal dalam Rakor Pengendalian Inflasi Mingguan dipantau Selasa (21/1).
Untuk itu, dalam rangka meredam harga, Kemendag telah menerbitkan Surat Imbauan Dirjen PDN No 03 Tahun 2025. Surat ini mengintruksikan pasar rakyat dan pengecer Minyakkita untuk memasang spanduk berisi informasi HET di lokasi penjualan.
Baca Juga: Istana Soroti Harga Minyakita Melambung diatas HET Capai Rp 17.500 per Liter
Selain itu, Kemendag juga berupaya menggencarkan pendaftaran pengecer dalam Simirah yang akan dibantu oleh Dinas Perdagangan di daerah dan Perum Bulog.
"Jika semua pengecer terdaftar, kita bisa memastikan mereka mendapatkan minyak langsung dari distributor resmi dengan harga yang sudah diatur, yaitu Rp14.500 per liter dari distributor tingkat kedua (D2)," tegas Iqbal.
Sebelumnya, kenaikan harga Minyakita juga mendapatkan sorotan langsung dari Kantor Staf Kepresidenan.
Deputi III Kepala Staf Kepresidenan, Edy Priyono menyebut rata-rata harga minyak goreng pemerintah ini telah mencapai Rp 17.500/liter, melampaui batas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp 15.700/liter.
Bahkan, kata Edy, beberapa daerah dengan harga terendah pun masih belum menyentuh HET yang ditetapkan oleh pemerintah. Dia mencontohkan Kabupaten Mesuji yang masuk dalam 10 kabupaten dengan harga terendah untuk Minyakita.
Namun kata dia, harga di Kabupaten Mesuji tetap melebihi HET yakni Rp 16.000/liter di wilayah itu.
"Kalau Rp16.000 masih bisa diterima, tapi tetap saja ini tidak sesuai HET," sambungnya.
Baca Juga: Dana Ketahanan Pangan Berpotensi Meningkat
Selanjutnya: WSBP Catatkan Nilai Kontrak Baru Rp2,37 Triliun pada 2024, Capai Target Tahunan
Menarik Dibaca: Promo Alfamidi Ngartis Periode 16-31 Januari 2025, Plossa Beli 1 Gratis 1
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News