Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Arief menuturkan untuk memastikan agar pemberlakukan harga pembelian di tingkat petani tersebut berjalan dengan baik dan presisi, pihaknya telah berkoordinasi dengan Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri terkait langkah-langkah sosialisasi serta pengawalan implementasi harga di lapangan.
Badan Pangan Nasional telah bersurat kepada Satgas Pangan Polri meminta dukungan dan bantuan dalam hal sosialisasi dan pengawalan kebijakan harga tersebut di lapangan.
Lebih lanjut, Arief mengungkapkan, kenaikan harga pembelian gula konsumsi di tingkat petani ini tidak terlepas dari adanya kenaikan biaya produksi (biaya sewa, tenaga kerja, benih, pupuk, dan pestisida), serta biaya distribusi.
Berdasarkan survei Biaya Pokok Produksi (BPP) Tebu 2023 yang dilakukan Direktorat Jenderal Perkebunan Kementan, telah terjadi kenaikan BPP dari Rp 589.229 per ton tebu menjadi Rp 650.000 per ton tebu atau naik 9,08 persen.
Baca Juga: Mendag Zulkifli Hasan Tinjau Pasar Bandarjo di Kabupaten Semarang
“Untuk itu, diperlukan penyesuaian agar keseimbangan dan kewajaran harga di tingkat petani, penggilingan, pedagang, dan konsumen, terjaga sesuai harga keekonomian saat ini, sebagai mana arahan Bapak Presiden,” ucapnya.
Dalam hal proses pembahasan penyesuaian harga gula konsumsi ini, Arief memastikan, Bapanas telah mendengar masukan dan aspirasi dari seluruh stakeholder pergulaan nasional, seperti Asosiasi Petani Tebu Republik Indonesia (APTRI), Asosiasi Gula Indonesia (AGI), Gabungan Produsen Gula Indonesia (GAPGINDO), serta pelaku usaha.
“Asosiasi dan pelaku usaha mengusulkan agar dilakukan penyesuaian harga gula konsumsi, baik di tingkat produsen maupun konsumen,” terangnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah Resmi Naikan Harga Pembelian Gula di Tingkat Petani jadi Rp 12.500"
Penulis : Elsa Catriana
Editor : Akhdi Martin Pratama
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News