kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Resmi, Pemerintah Kerek Harga Pembelian Gula di Tingkat Petani Menjadi Rp 12.500


Senin, 03 Juli 2023 / 04:37 WIB
Resmi, Pemerintah Kerek Harga Pembelian Gula di Tingkat Petani Menjadi Rp 12.500
ILUSTRASI. Bapanas menerbitkan SE Badan Pangan Nasional Nomor 159 tentang Harga Pembelian Gula Kristal Putih Di Tingkat Petani. KONTAn/Muradi


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

HARGA GULA DI TINGKAT PETANI - Badan Pangan Nasional (Bapanas) menerbitkan Surat Edaran (SE) Badan Pangan Nasional Nomor 159/TS.02.02/K/6/2023 tentang Harga Pembelian Gula Kristal Putih Di Tingkat Petani. 

Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi mengatakan, penerbitan SE ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan harga gula dari hulu hingga hilir di tengah musim giling tebu yang sedang berlangsung. 

Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan pendapatan petani tebu khususnya di tengah musim giling yang sedang berlangsung. 

Selain itu, kebijakan ini juga dilakukan sebagai langkah strategis untuk meningkatkan daya saing industri gula nasional secara berkelanjutan. 

"Dengan pendapatan yang baik diharapkan minat masyarakat atau petani tebu untuk menanam dan meningkatkan produksi tebunya semakin tinggi, sehingga dapat mendorong peningkatan ketersediaan bahan baku tebu yang berdampak pada peningkatan produksi gula nasional," ujarnya dalam siaran resminya, Minggu (2/7/2023). 

Baca Juga: Meski Belum Sentuh Harga Ideal, Petani Apresiasi SE Harga Pembelian GKP Rp 12.500

Arief mengatakan, SE ini memuat pedoman tentang harga pembelian Gula Kristal Putih (GKP) di tingkat petani. Dalam SE disebutkan agar pembelian GKP di tingkat petani oleh pelaku usaha gula dilakukan dengan harga paling sedikit Rp 12.500 per kilogram. 

Disebutkan, harga pembelian tersebut berlaku mulai pada tanggal 3 Juli 2023. 

"Sejak tanggal pemberlakuannya, SE tersebut berfungsi sebagai dasar harga pembelian GKP oleh pelaku usaha gula di tingkat petani,” terangnya. 

Menurut Arief, penerbitan SE ini untuk percepatan penerapan harga gula konsumsi yang wajar di tingkat petani sampai dengan diterbitkannya Perubahan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 11 tahun 2022 yang juga mengatur tentang harga acuan pembelian GKP di tingkat produsen dan konsumen. 

Baca Juga: Harga GKP Tingkat Petani Rp 12.500 per Kg, Pengamat AEPI: Agar Petani Terlindungi

“Adapun, saat ini draft Perubahan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 11 tahun 2022 telah melalui proses harmonisasi antar Kementerian dan Lembaga serta masih dalam proses pengundangan,” jelasnya. 

Harga pembelian GKP di tingkat petani yang baru ini mengalami peningkatan dibanding ketentuan sebelumnya yang mengacu kepada Perbadan Nomor 11 Tahun 2022 (sebelum rencana perubahan). 

“Harga pembelian di tingkat petani atau produsen naik sebesar Rp 1.000 per kilogram, dari Rp 11.500 per kilogram menjadi Rp 12.500 per kilogram,” ujarnya. 

Arief menuturkan untuk memastikan agar pemberlakukan harga pembelian di tingkat petani tersebut berjalan dengan baik dan presisi, pihaknya telah berkoordinasi dengan Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri terkait langkah-langkah sosialisasi serta pengawalan implementasi harga di lapangan. 

Badan Pangan Nasional telah bersurat kepada Satgas Pangan Polri meminta dukungan dan bantuan dalam hal sosialisasi dan pengawalan kebijakan harga tersebut di lapangan. 

Lebih lanjut, Arief mengungkapkan, kenaikan harga pembelian gula konsumsi di tingkat petani ini tidak terlepas dari adanya kenaikan biaya produksi (biaya sewa, tenaga kerja, benih, pupuk, dan pestisida), serta biaya distribusi. 

Berdasarkan survei Biaya Pokok Produksi (BPP) Tebu 2023 yang dilakukan Direktorat Jenderal Perkebunan Kementan, telah terjadi kenaikan BPP dari Rp 589.229 per ton tebu menjadi Rp 650.000 per ton tebu atau naik 9,08 persen. 

Baca Juga: Mendag Zulkifli Hasan Tinjau Pasar Bandarjo di Kabupaten Semarang

“Untuk itu, diperlukan penyesuaian agar keseimbangan dan kewajaran harga di tingkat petani, penggilingan, pedagang, dan konsumen, terjaga sesuai harga keekonomian saat ini, sebagai mana arahan Bapak Presiden,” ucapnya. 

Dalam hal proses pembahasan penyesuaian harga gula konsumsi ini, Arief memastikan, Bapanas telah mendengar masukan dan aspirasi dari seluruh stakeholder pergulaan nasional, seperti Asosiasi Petani Tebu Republik Indonesia (APTRI), Asosiasi Gula Indonesia (AGI), Gabungan Produsen Gula Indonesia (GAPGINDO), serta pelaku usaha. 

“Asosiasi dan pelaku usaha mengusulkan agar dilakukan penyesuaian harga gula konsumsi, baik di tingkat produsen maupun konsumen,” terangnya. 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah Resmi Naikan Harga Pembelian Gula di Tingkat Petani jadi Rp 12.500"
Penulis : Elsa Catriana
Editor : Akhdi Martin Pratama

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×