Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberi penjelasan terkait adanya penurunan rasio pajak alias tax ratio disaat perekonomian Indonesia justru tumbuh tinggi di kuartal II 2025.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal menjelaskan, penurunan tax ratio di tengah pertumbuhan ekonomi yang masih tinggi bukan berarti kinerja penerimaan negara tidak sejalan dengan kondisi makro.
Menurutnya, hubungan antara penerimaan pajak dan produk domestik bruto (PDB) tidak selalu berlangsung secara langsung, terutama untuk jenis pajak tertentu.
"Memang tax ratio kita, sebenarnya bukan tidak inline dengan ekonomi kita. Cuma penerimaan pajak kita ini tidak langsung berhubungan dengan, tidak semua penerimaan pajak berhubungan dengan PDB pada saat yang bersangkutan," ujar Yon dalam acara Diskusi Publik CELIOS di Jakarta, Selasa (12/8/2025).
Baca Juga: Tax Ratio Indonesia Lanjutkan Penurunan di Kuartal II-2025
Yon mencontohkan, penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) paling mencerminkan pergerakan ekonomi secara langsung karena menggambarkan transaksi riil di masyarakat. Meski begitu, efeknya terhadap penerimaan negara pun memiliki jeda waktu.
Berbeda halnya dengan Pajak Penghasilan (PPh), baik PPh Badan maupun PPh Orang Pribadi, yang memiliki pola berbeda. Yon menjelaskan, angsuran PPh Badan yang dibayarkan tahun ini umumnya didasarkan pada kinerja perusahaan tahun sebelumnya.
"Jadi kalau perusahaan tahun lalu dia bagus, ya tahun ini dia bagus. Nah kalau dia sekarang lagi jelek, itu tercerminnya nanti di tahun depan," katanya.
Untuk diketahui, tax ratio Indonesia pada kuartal II-2025 menunjukkan penurunan. Berdasarkan perhitungan KONTAN, tax ratio Indonesia (dalam arti luas) pada kuartal II-2025 tercatat sebesar 10,59% dari Produk Domestik Bruto (PDB).
Angka ini mengalami penurunan jika dibandingkan periode yang sama pada tahun lalu, yang mencapai 10,80%. Padahal pertumbuhan ekonomi Indonesia pada periode tersebut tercatat mencapai 5,12%.
Rasio pajak dalam arti luas ini memasukkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor Sumber Daya Alam (SDA) seperti minyak, gas, dan pertambangan.
Data kuartal II-2025 menunjukkan bahwa penerimaan perpajakan tercatat sebesar Rp 578,2 triliun dan PNBP SDA sebesar Rp 52,1 triliun. Sementara itu, PDB Kuartal II-2025 tercatat sebesar Rp 5.947 triliun. Dari hitungan ini diperoleh angka rasio pajak terhadap PDB sebesar 10,59%
Baca Juga: Kejar Target Pajak pada Semester II-2025, Kemenkeu Fokus Pengawasan dan Intensifikasi
Selanjutnya: CELIOS Ungkap Cara Para Crazy Rich Indonesia Hindari Pajak
Menarik Dibaca: Inilah Jam Makan yang Baik untuk Penderita Asam Lambung, Intip yuk!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News