Sumber: Kompas.com | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andi Sumangerukka, resmi menyerahkan surat penugasan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kolaka Timur kepada Wakil Bupati Yosep Sahaka.
Penyerahan tersebut berlangsung di Ruang Kerja Gubernur di Kendari pada Selasa, 12 Agustus 2025.
Penugasan ini dilakukan menyusul penahanan Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Sabtu, 9 Agustus 2025.
Baca Juga: KPK Usut Pembuat SK Pembagian Kuota Haji Tahun 2024
Surat Gubernur yang ditujukan kepada Wakil Bupati Kolaka Timur tersebut bernomor 800.1.3.3/7456 dan bertanggal 11 Agustus 2025.
Dalam penyerahan surat tugas, Yosep Sahaka didampingi oleh Ketua DPRD Kolaka Timur, Jumhani, dan Penjabat Sekda Kolaka Timur, La Fala.
Gubernur menekankan pentingnya menjaga stabilitas pemerintahan dan pelayanan publik di Kolaka Timur.
“Keberlangsungan pemerintahan harus dijaga. Jangan grasa-grusu dalam mengambil kebijakan. Semua harus sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku,” tegasnya.
Menanggapi penugasan ini, Wakil Bupati Yosep Sahaka menyatakan kesiapannya untuk menjalankan amanah tersebut.
Ia berkomitmen untuk bekerja maksimal demi kepentingan masyarakat, dengan tetap mengacu pada arahan dan pembinaan dari pemerintah provinsi.
“Saya akan menjalankan amanah ini dengan baik, tentunya dengan pendampingan dari Bapak Gubernur,” ujarnya.
Penunjukan Yosep Sahaka sebagai Plt Bupati Kolaka Timur merupakan langkah cepat Pemerintah Provinsi Sultra untuk mengantisipasi kekosongan kepemimpinan di daerah tersebut.
Hal ini diharapkan dapat mencegah terjadinya stagnasi kebijakan dan gangguan pelayanan publik.
Baca Juga: Mantan Menag Yaqud Cholil Janji Patuhi Proses Hukum Kasus Korupsi Kuota Haji 2024
Sebelumnya, Bupati Abdul Azis ditangkap oleh KPK di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, pada Kamis, 7 Agustus 2025, menyusul rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di tiga kota berbeda pada tanggal 7-8 Agustus 2025.
Politisi Partai NasDem yang baru menjabat selama lima bulan ini ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus suap proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolaka Timur.
Proyek peningkatan kualitas RSUD Koltim dari kelas D menjadi kelas C tersebut didanai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp126,3 miliar.
Selanjutnya: Bayer Gandeng Kumquat Buat Obat Kanker
Menarik Dibaca: Kampanye Gampang di Canva Dukung Profesional Desain Bagi UMKM Indonesia
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News