Sumber: Kompas.com | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut perancang Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 mengenai pembagian kuota haji tambahan.
KPK telah mengantongi SK tersebut sebagai alat bukti dalam perkara dugaan korupsi penentuan kuota haji 2024.
“SK itu sudah kami peroleh dan itu menjadi salah satu bukti, apakah memang merancang SK itu sendiri (Menteri Agama) atau SK itu sudah jadi,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (12/8/2025).
Baca Juga: Mantan Menag Yaqud Cholil Janji Patuhi Proses Hukum Kasus Korupsi Kuota Haji 2024
Asep juga mengatakan, penyidik akan mendalami proses pembuatan SK pembagian kuota haji tambahan tersebut.
“Kita akan memperdalam bagaimana proses dari SK itu terbit,” ujarnya.
“Di mana dalam perkara ini (kuota haji) hitungan awal dugaan kerugian negaranya lebih dari 1 triliun,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (11/8/2025).
Budi belum bisa memastikan penetapan tersangka terkait perkara penentuan kuota haji tersebut karena masih dibutuhkan pemeriksaan pihak-pihak yang berkaitan dengan konstruksi perkara.
“Nanti kami akan update ya, karena tentu dalam proses penyidikan ini KPK perlu memeriksa juga pihak-pihak yang mengetahui perkara ini,” ujarnya.
Adapun KPK menyatakan kasus dugaan korupsi terkait kuota haji era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas naik ke tahap penyidikan.
“Terkait dengan perkara haji, KPK telah menaikkan status penyelidikan terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023 sampai dengan 2024 ke tahap penyidikan,” kata Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi, Asep Guntur Rahayu, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (9/8/2025) dini hari.
Baca Juga: KPK Cegah Mantan Menaq Yaqut Bepergian ke Luar Negeri terkait Kasus Kuota Haji
KPK menaikkan level pengusutan kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan karena KPK telah menemukan peristiwa yang diduga sebagai rasuah.
“KPK telah menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi terkait dengan penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama Tahun 2023 2024, sehingga disimpulkan untuk dilakukan penyidikan,” kata Asep.
Maka, KPK menerbitkan Surat Perintah Penyidikan atau Sprindik umum untuk kasus kuota haji tersebut.
Di kasus ini, KPK menggunakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), juncto Pasal 55 Ayat 1 plus 1 KUHP.
Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor mengatur tentang tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Pasal ini menjerat perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, yang mengakibatkan kerugian negara.
Selanjutnya: Drama Transfer Alexander Isak Belum Usai! Awalnya Idola Newcastle, Kini Musuh Publik
Menarik Dibaca: Kampanye Gampang di Canva Dukung Profesional Desain Bagi UMKM Indonesia
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News