kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.924.000   -21.000   -1,08%
  • USD/IDR 16.319   9,00   0,06%
  • IDX 7.792   185,77   2,44%
  • KOMPAS100 1.105   23,32   2,16%
  • LQ45 823   23,67   2,96%
  • ISSI 258   4,00   1,58%
  • IDX30 426   12,56   3,04%
  • IDXHIDIV20 488   14,77   3,12%
  • IDX80 123   2,78   2,31%
  • IDXV30 127   1,15   0,91%
  • IDXQ30 137   4,21   3,18%

Kemenkeu Buka-Bukaan, Tax Ratio Indonesia Ternyata Tak Tertinggal dengan Negara Lain


Selasa, 12 Agustus 2025 / 14:06 WIB
Kemenkeu Buka-Bukaan, Tax Ratio Indonesia Ternyata Tak Tertinggal dengan Negara Lain
ILUSTRASI. Staf Ahli Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan, Yon Arsal saat ditemui awak media, Jumat (27/5) di Jakarta Selatan. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa sejatinya tax ratio atau rasio perpajakan Indonesia saat ini bisa tembus di angka 13%.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID-JAKARTA Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa sejatinya tax ratio atau rasio perpajakan Indonesia saat ini bisa tembus di angka 13%.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal mengungkapkan bahwa perhitungan tax ratio yang digunakan pemerintah ini cenderung menggunakan arti sempit, sehingga angkanya terlihat lebih rendah dibandingkan potensi sebenarnya.

Menurut Yon, arti sempit yang digunakan pemerintah saat ini hanya menghitung penerimaan perpajakan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dibagi dengan Produk Domestik Bruto (PDB).

Yon mengungkapkan, setidaknya ada empat komponen yang perlu dimasukkan untuk memperoleh tax ratio yang lebih komprehensif, yakni penerimaan perpajakan, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sumber daya alam (SDA), pajak daerah, serta iuran jaminan sosial.

Baca Juga: Kejar Target Pajak pada Semester II-2025, Kemenkeu Fokus Pengawasan dan Intensifikasi

"Jadi, empat komponen ini setidaknya harus ada di dalam perhitungan sebuah tax ratio. Makanya kalau kita sering kali membandingkan tax ratio kita dengan luar negeri, kemudian hanya membandingkan hanya penerimaan DJP dan DJBC itu rasanya kurang lengkap," ujar Yon dalam acara diskusi CELIOS di Jakarta, Selasa (8/12).

"Jadi sebenarnya tax ratio kita itu kalau mau komparasi, itu ya masih relatively sekitar 13% hingga 13,5%," katanya.

Yon menjelaskan, penurunan angka tax ratio dalam beberapa tahun terakhir tidak selalu berarti kinerja perpajakan melemah. 

Sebab, sejumlah jenis pajak yang dulu dikelola pusat, seperti Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), telah dialihkan ke pemerintah daerah sehingga tidak lagi tercatat dalam penerimaan pusat.

"Berarti itu sudah gak masuk lagi (perhitungan) tax ratio," katanya.

Meski begitu, Yon mengakui Indonesia masih memiliki gap untuk mencapai tingkat tax ratio yang dianggap ideal, yakni di level 15% PDB.

Jika dibandingkan negara tetangga, posisi Indonesia menurut Yon tidak terlalu tertinggal. Malaysia juga berada di kisaran 12–13%, sementara Vietnam yang terlihat lebih tinggi (17–18%) ternyata 5,4% di antaranya berasal dari iuran jaminan sosial. 

Baca Juga: Jelang Nota Keuangan, Ekonom Prediksi Prabowo Tekankan Rasio Pajak& Program Prioritas

Selanjutnya: 10 Bandara Terbersih di Dunia 2025: Bandara Jepang Mendominasi

Menarik Dibaca: Sedulur Jogja Merapat! Ada Promo Bayar Pajak Kendaraan Bebas Denda Agustus-Oktober

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Video Terkait



TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak Executive Macro Mastery

[X]
×