kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.060.000   18.000   0,88%
  • USD/IDR 16.445   2,00   0,01%
  • IDX 7.867   -18,52   -0,23%
  • KOMPAS100 1.102   -2,88   -0,26%
  • LQ45 800   1,11   0,14%
  • ISSI 269   -0,86   -0,32%
  • IDX30 415   0,50   0,12%
  • IDXHIDIV20 482   1,02   0,21%
  • IDX80 121   -0,09   -0,07%
  • IDXV30 132   -1,13   -0,85%
  • IDXQ30 134   0,17   0,13%

Tax Ratio Indonesia Lanjutkan Penurunan di Kuartal II-2025


Selasa, 12 Agustus 2025 / 14:49 WIB
Tax Ratio Indonesia Lanjutkan Penurunan di Kuartal II-2025
ILUSTRASI. Rasio perpajakan atau tax ratio Indonesia masih melanjutkan penurunan pada kuartal II-2025.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Rasio perpajakan atau tax ratio Indonesia masih melanjutkan penurunan pada kuartal II-2025.

Padahal, perekonomian Indonesia pada kuartal II-2025 mampu tumbuh tinggi hingga di level 5,12% yoy. Sayangnya, pertumbuhan ekonomi yang tinggi itu tidak diikuti dengan peningkatan tax ratio pada periode yang sama.

Berdasarkan hitungan KONTAN yang diperoleh dari data Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Badan Pusat Statistik (BPS), tax ratio Indonesia (dalam arti luas) pada kuartal II-2025 tercatat sebesar 10,59% dari Produk Domestik Bruto (PDB).

Angka ini turun jika dibandingkan periode yang sama pada tahun lalu, yang mencapai 10,80%.

Baca Juga: Jelang Nota Keuangan, Ekonom Prediksi Prabowo Tekankan Rasio Pajak& Program Prioritas

Penurunan tax ratio ini menjadi sinyal melemahnya kemampuan negara dalam mengoptimalkan penerimaan dari aktivitas perekonomian nasional.

Sebagai informasi, tax ratio merupakan rasio antara penerimaan negara dari perpajakan terhadap produk domestik bruto (PDB). Indikator ini kerap digunakan untuk mengukur efektivitas sistem perpajakan dan seberapa besar kontribusi sektor ekonomi terhadap penerimaan negara.

Dalam konteks fiskal, tax ratio mencerminkan sejauh mana negara mampu membiayai pengeluarannya secara mandiri melalui pendapatan domestik.

Terdapat dua jenis pengukuran tax ratio yang umum digunakan, yakni dalam arti sempit dan arti luas. 

Tax ratio dalam arti sempit hanya memperhitungkan penerimaan perpajakan, sementara dalam arti luas juga memasukkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor Sumber Daya Alam (SDA) seperti minyak, gas, dan pertambangan.

Data kuartal II-2025 menunjukkan bahwa penerimaan perpajakan tercatat sebesar Rp 578,2 triliun dan PNBP SDA sebesar Rp 52,1 triliun. Sementara itu, PDB Kuartal II-2025 tercatat sebesar Rp 5.947 triliun. Dari hitungan ini diperoleh angka rasio pajak terhadap PDB sebesar 10,59%.

Baca Juga: Sri Mulyani: Pemerintah Komitmen Jaga Rasio Pajak di Atas Dua Digit

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU

[X]
×