kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.405.000   -9.000   -0,64%
  • USD/IDR 15.370
  • IDX 7.722   40,80   0,53%
  • KOMPAS100 1.176   5,28   0,45%
  • LQ45 950   6,41   0,68%
  • ISSI 225   0,01   0,00%
  • IDX30 481   2,75   0,57%
  • IDXHIDIV20 584   2,72   0,47%
  • IDX80 133   0,62   0,47%
  • IDXV30 138   -1,18   -0,84%
  • IDXQ30 161   0,48   0,30%

Rasio Pajak 2024 Dipatok 10,1%, Ini Pertimbangan Pemerintah


Senin, 21 Agustus 2023 / 16:22 WIB
Rasio Pajak 2024 Dipatok 10,1%, Ini Pertimbangan Pemerintah
ILUSTRASI. Petugas membantu wajib pajak yang akan melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak di KPP Pratama Pondok Aren, Bintaro, Tangerang Selatan, Banten, Kamis (31/3/2022). Rasio Pajak 2024 Dipatok 10,1%, Ini Pertimbangan Pemerintah.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mematok target rasio perpajakan alias tax ratio sebesar 10,1% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2024.

Target tersebut sedikit meningkat dari outlook tahun ini sebesar 10,0%. Selain itu, target tax ratio pada tahun depan juga lebih rendah dari tahun 2022 yang mencapai 10,4%.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Dwi Astuti mengatakan, ada beberapa alasan pemerintah mematok tax ratio pada tahun depan sedikit lebih tinggi dari outlook tahun ini.

Baca Juga: Optimalkan Rasio Perpajakan Tahun Depan, Ekstensifikasi Cukai Jadi Solusi

Pertimbangannya adalah kondisi perekonomian nasional dan global pada tahun 2023, mulai dari moderasi harga komoditas, tingkat inflasi, dan fluktuasi suku bunga termasuk pula ancaman krisis geopolitik antara Rusia-Ukraina.

"Target tax ratio pada APBN 2024 merupakan outlook yang dihitung berdasarkan dinamika perekonomian nasional dan dunia pada tahun 2023," ujar Dwi kepada Kontan.co.id, Senin (21/8).

Dalam Buku II Nota Keuangan RAPBN 2024, pemerintah terus berupaya untuk meningkatkan tax ratio pada tahun depan.

Baca Juga: Ekonomi Indonesia Diprediksi Tumbuh Lebih Tinggi dari Target RAPBN 2024

Salah satunya adalah melalui penggalian potensi peningkatan basis perpajakan melalui implementasi pemungutan objek cukai baru berupa produk plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK).

Sayangnya, implementasi kebijakan ini memiliki risiko belum dapat dilaksanakan pada tahun depan apabila proses penyusunan regulasi masih mengalami tantangan sehubungan dengan berbagai pertimbangan terutama daya beli masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mudah Menagih Hutang Penyusunan Perjanjian & Pengikatan Jaminan Kredit serta Implikasi Positifnya terhadap Penanganan Kredit / Piutang Macet

[X]
×