Reporter: Nurtiandriyani Simamora | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID–JAKARTA. Pemerintah terus mendorong efisiensi dalam pengelolaan anggaran negara.
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan bahwa efisiensi bukan hal baru, melainkan bagian dari komitmen berkelanjutan seluruh lembaga pemerintah.
Hal ini disampaikannya menanggapi terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 56 Tahun 2025 yang mengatur Tata Cara Pelaksanaan Efisiensi Belanja dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Baca Juga: Sri Mulyani Terbitkan PMK Baru, Anggaran Kementerian dan Daerah Kena Efisiensi
Dalam aturan terbaru ini, jumlah pos belanja yang dikenakan efisiensi dikurangi dari 16 menjadi 15 pos.
"Kalau efisiensi kan memang sudah menjadi keinginan kita setiap lembaga. Terus mencari efisiensi dalam anggaran. Jadi lanjut terus saja, dalam pelaksanaan, dalam perencanaan," ujar Suahasil belum lama ini saat ditemui di Komplek Istana Kepresidenan.
Lebih lanjut, Suahasil menyebutkan bahwa informasi lebih detail terkait implementasi PMK ini akan diumumkan secara resmi oleh Kementerian Keuangan dalam waktu dekat.
Baca Juga: Sri Mulyani Tegaskan Kemenkeu Terus Jaga Efisiensi Anggaran Pemerintah
Seperti diketahui, PMK 56/2025 menegaskan bahwa hasil efisiensi belanja akan dialihkan untuk mendukung program-program prioritas Presiden, tanpa mengganggu belanja dasar seperti operasional, pegawai, dan pelayanan publik.
Selanjutnya: Saham MBMA Tergelincir 7,33% Jumat (8/8), Nilai Transaksi Mencapai Rp 230,20 Miliar
Menarik Dibaca: VIDA Ingatkan Risiko Simpan Dokumen di Galeri HP, Ini Tips Aman Simpan Dokumen
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News