Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 yang bertujuan menyederhanakan proses perizinan investasi dinilai sebagai langkah yang positif.
Namun, Ekonom Center of Reform on Economic (CORE) Yusuf Rendy Manilet menilai, efektivitas kebijakan ini dalam mendorong peningkatan foreign direct investment (FDI) masih menghadapi sejumlah tantangan nyata di lapangan.
"Secara teoritis kebijakan seperti ini tentu diharapkan dapat berdampak positif terhadap peningkatan FDI. Namun, dalam praktiknya implementasi kebijakan di lapangan tidak selalu sesederhana yang tertuang di atas kertas," ujar Yusuf kepada Kontan.co.id, Jumat (8/8/2025).
Yusuf mencontohkan peluncuran sistem Online Single Submission (OSS) yang awalnya dirancang untuk mempercepat perizinan investasi, namun dalam praktiknya masih menghadapi hambatan teknis dan perbedaan pemahaman regulasi, terutama antara pemerintah pusat dan daerah.
Ketimpangan ini berpotensi menurunkan efektivitas OSS sebagai instrumen menarik investor.
Baca Juga: Tarik Investasi Asing, Aturan Baru Kemudahan Berusaha Dinilai Belum Cukup
Hal yang sama diperkirakan bisa terjadi pada implementasi PP baru ini. Yusuf menekankan pentingnya harmonisasi regulasi serta keselarasan pemahaman antara berbagai level pemerintahan agar tujuan penyederhanaan regulasi dapat tercapai optimal. Tanpa koordinasi yang baik, kebijakan tersebut berisiko tidak efektif.
Ia mencontohkan, data kuartal II-2025 menunjukkan realisasi FDI justru mengalami penurunan, meskipun pemerintah telah meluncurkan sejumlah kebijakan deregulasi. Hal ini mengindikasikan bahwa penerbitan regulasi saja tidak cukup untuk langsung meningkatkan investasi asing.
"Ini menunjukkan bahwa tidak serta-merta penerbitan PP atau kebijakan deregulasi lainnya akan langsung berdampak signifikan terhadap peningkatan inevstasi asing," kata Yusuf.
Menurutnya, terdapat sejumlah faktor lain yang juga memengaruhi minat investor, seperti kondisi ekonomi global, prospek ekonomi Indonesia dalam jangka menengah hingga panjang, serta kepastian hukum dan kebijakan di dalam negeri.
Selain itu, kepastian bahwa regulasi tidak akan berubah-ubah secara tiba-tiba menjadi salah satu pertimbangan penting bagi investor jangka panjang.
"Ketidakpastian dalam hal ini dapat mengurangi kepercayaan dan minat investor, meskipun pemerintah telah menyediakan berbagai fasilitas dan kemudahan perizinan," imbuh Yusuf.
Oleh karena itu, Yusuf menekankan, meskipun PP 28/2025 ini merupakan langkah positif, keberhasilannya dalam mendorong peningkatan FDI sangat bergantung pada konsistensi implementasi di lapangan, koordinasi antarlembaga dan pemerintah daerah, serta keberlanjutan kebijakan dalam jangka panjang.
Baca Juga: Penurunan FDI Bukan Hanya di Indonesia, Ketidakpastian Global Jadi Biang Kerok
Selanjutnya: Saham INKP Menguat 8,11% pada Jumat (8/8), Nilai Transaksi Capai Rp 236,30 Miliar
Menarik Dibaca: Simak 5 Aplikasi AI Ini yang Benar-Benar Membantu dalam Kehidupan Sehari-hari
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News