kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.959.000   16.000   0,82%
  • USD/IDR 16.304   -11,00   -0,07%
  • IDX 7.533   43,20   0,58%
  • KOMPAS100 1.070   7,34   0,69%
  • LQ45 793   -2,68   -0,34%
  • ISSI 254   0,66   0,26%
  • IDX30 409   -1,29   -0,31%
  • IDXHIDIV20 467   -2,82   -0,60%
  • IDX80 120   -0,30   -0,25%
  • IDXV30 124   0,09   0,07%
  • IDXQ30 131   -0,56   -0,43%

Kronologi Dua Anggota Komisi XI DPR Jadi Tersangka Korupsi Dana CSR BI dan OJK


Jumat, 08 Agustus 2025 / 12:36 WIB
Kronologi Dua Anggota Komisi XI DPR Jadi Tersangka Korupsi Dana CSR BI dan OJK
ILUSTRASI. (Warta Kota/Yulianto) KPK menetapkan dua anggota Komisi XI DPR RI dalam kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) CSR BI dan OJK.


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) menetapkan dua anggota Komisi XI DPR RI dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ihwal penyaluran dana bantuan sosial Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menyebutkan, kedua tersangka tersebut adalah HG (Heri Gunawan) dan ST (Satori) yang merupakan anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024.

“Setelah dilakukan penyidikan umum sejak Desember 2024 penyidik telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup dan dua hari kebelakang menentapkan dua orang tersangka,” ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (7/8).

Asep menjelaskan, komisi XI memiliki kewenangan tambahan dari DPR yakni memberikan persetujuan terhadap rencana anggaran masing-masing lembaga tersebut yaitu BI dan OJK setiap tahunnya.

Baca Juga: KPK Sebut Kasus Kuota Haji Segera Naik ke Penyidikan, Usai Yaqut Beri Keterangan

Dia bilang, sebelum memberikan anggaran tahunan untuk kedua lembaga negara tersebut komisi XI membentuk Panitia Kerja (Panja) di mana HG dan ST termasuk di dalamnya.

“Rapat kerja komisi XI DPR RI bersama pimpinan BI dan OJK pada bulan November di setiap tahunnya. Jadi tahun 2020, 2021 dan 2022 Panja melaksanakan rapat tertutup,” jelasnya.

Asep mengungkapkan, di dalam rapat tertutup tersebut terdapat kesepakatan antara lain, BI dan OJK memberikan dana program sosial kepada masing-masing anggota komisi XI DPR RI dengan alokasi kuota untuk BI 10 kegiatan per tahun dan OJK 18-24 kegiatan per tahun.

Kemudian, lanjut Asep, dana program sosial diberikan ke anggota Komisi XI DPR lewat yayasan yang dikelolanya. Artinya, yayasan tersebut bisa merupakan milik anggota DPR yang khusus menampung uang bantuan itu.

Adapun teknis penyaluran uang tersebut diserahkan atau diatur oleh masing-masing tenaga ahli anggota komisi XI. Di mana, dalam rapat itu dibahas jumlah yayasan, teknis pengajuan proposal, teknis pencairan uang, laporan pertanggungjawaban (LPJ) hingga alokasi dana yang diperoleh tiap anggota Komisi XI per tahunnya.

“HG kemudian menugaskan tenaga ahli, sementara ST menugaskan seorang kepercayaannya, untuk membuat dan mengajukan proposal permohonan bantuan dana sosial kepada BI dan OJK melalui empat yayasan yang dikelola oleh rumah aspirasi HG dan delapan yayasan yang dikelola oleh rumah aspirasi ST,” ungkapnya.

Tak hanya itu, Asep bilang, HG dan ST juga mengajukan proposal permohonan bantuan dana sosial kepada mitra kerja komisi XI DPR lainnya.

Asal tahu saja, mitra kerja komisi XI DPR RI antara lain BI, OJK, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas).

“Pada periode tahun 2021 sampai dengan 2023, yayasan-yayasan dikelola oleh HG dan ST telah menerima uang dari mitra kerja komisi XI DPR RI, namun tidak melaksanakan kegiatan sosial sebagaimana dipersyaratkan dalam proposal permohonan bantuan dana sosial,” tegasnya.

Dana yang Diterima Kedua Tersangka

Asep menyebutkan, HG menerima total dana bantuan sebesar Rp 15,86 miliar, rinciannya Rp 6,26 miliar dari BI melalui kegiatan Program Bantuan Sosial Bank Indonesia (PBSBI), Rp 7,64 dari OJK lewat kegiatan penyuluh keuangan serta Rp 1,94 miliar dari mitra komisi XI lainnya.

Berikutnya, uang yang diterima kepada tiap yayasanya tersebut, ditransfer ke rekening pribadinya dan meminta anak buahnya untuk membuka rekening baru untuk menampung dana tersebut lewat metode stor tunai.

“HG menggunakan dana dari rekening penampungan untuk kepentingan pribadi, di antaranya pembangunan rumah makan, pengelolaan outlet minuman, pembelian tanah dan bangunan, hingga pembelian kendaraan roda empat,” sebutnya.

Sementara itu, ST menerima uang total Rp 12,5 miliar, rinciannya Rp 6,3 miliar dari BI melalui PBSBI, Rp 5,14 miliar dari OJK lewat kegiatan penyuluhan keuangan serta Rp 1,04 miliar dari mitra kerja komisi XI DPR lainnya.

ST juga melakukan dugaan tindak pidana pencucian uang menggunakan dana tersebut untuk keperluan pribadinya, seperti ditempatkan di deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, pembelian kendaraan roda dua serta pembelian aset-aset lainnya.

“ST juga diduga melakukan rekayasa transaksi perbankan dengan meminta salah satu bank daerah untuk menyamarkan penempatan Deposito serta pencairannya agar tidak teridentifikasi di rekening koran miliknya," tandasnya.

Baca Juga: OTT di Sultra, KPK: Terkait Dana Alokasi Khusus Rumah Sakit

Selanjutnya: Founder DATA dan Petinggi GULA Borong Saham PPRI, Ini Tujuannya

Menarik Dibaca: Peringatan Dini BMKG Cuaca Hari Ini di Jakarta Sekitarnya, Waspada Hujan Lebat Sore

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×