kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.350.000   -4.000   -0,17%
  • USD/IDR 16.665   -20,00   -0,12%
  • IDX 8.272   -2,63   -0,03%
  • KOMPAS100 1.147   -2,68   -0,23%
  • LQ45 828   0,00   0,00%
  • ISSI 290   -1,26   -0,43%
  • IDX30 434   0,97   0,22%
  • IDXHIDIV20 499   3,67   0,74%
  • IDX80 127   -0,55   -0,43%
  • IDXV30 136   -0,78   -0,57%
  • IDXQ30 138   0,41   0,30%

Dongkrak Rasio Pajak, Ekonom Sarankan Pemerintah Evaluasi Kembali Tarif PPN 11%


Kamis, 13 April 2023 / 18:42 WIB
Dongkrak Rasio Pajak, Ekonom Sarankan Pemerintah Evaluasi Kembali Tarif PPN 11%
ILUSTRASI. Ekonom melihat kenaikan tarif PPN 11% akan berdampak kepada penerimaan pajak, apalagi ada potensi kenaikan inflasi di tahun ini.KONTAN/Fransiskus Simbolon


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 11% pada tahun lalu akan menambah penerimaan negera. Hanya saja, ekonom melihat kenaikan tarif PPN 11% akan berdampak kepada penerimaan pajak, apalagi adanya potensi kenaikan inflasi di tahun ini.

Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan, pemberlakuan tarif PPN 11% cenderung akan memperlambat pemulihan konsumsi dalam negeri.

Ia menilai, inflasi yang mencapai 5,51% di tahun 2022 bukan hanya efek kenaikan harga pangan dan bahan bakar minyak (BBM) saja, melainkan ada kontribusi dari kenaikan tarif PPN%.

Baca Juga: Naikkan Tarif PPN Jadi 11%, Ditjen Pajak Kantongi Penerimaan Rp 80,08 Triliun

Selain itu, dalam jangka panjang, kenaikan tarif PPN 11% diyakini bisa menurunkan rasio pajak Indonesia. Oleh karena itu, dirinya menyarankan pemerintah untuk menurunkan kembali tarif PPN 11% setidaknya sampai inflasi di Indonesia terkendali.

"Sebaiknya pemerintah menurunkan dulu tarif PPN kembali ke 10% bahkan demi menurunkan tingkat inflasi tarif bisa lebih rendah dibanding pra pandemi," ujar Bhima kepada Kontan.co.id, Kamis (13/4).

Bhima menjamin, rasio pajak Indonesia bisa naik apabila pemerintah menurunkan tarif PPN 11% kembali menjadi 10% lantaran perputaran konsumsi domestik akan lebih besar.

"Sehingga efek bergandanya akan terasa juga ke pembayaran pajak industri manufaktur yang berkontribusi 30% terhadap total penerimaan pajak," katanya.

Baca Juga: Pemerintah Putuskan 30% Hunian ASN, TNI/Polri di IKN Bisa Jadi Milik Pribadi

Seperti yang diketahui, kenaikan tarif PPN dari 10% menjadi 11% ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Pengaturan Perpajakan (UU HPP). Kenaikan tarif PPN 11% telah berlaku sejak 1 April 2022 yang lalu.

Berdasarkan catatan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), pemerintah telah mengumpulkan Rp 80,08 triliun ke kas negara usai menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 11% sejak bulan April yang lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×