kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.819.000   -7.000   -0,38%
  • USD/IDR 16.565   0,00   0,00%
  • IDX 6.511   38,26   0,59%
  • KOMPAS100 929   5,57   0,60%
  • LQ45 735   3,38   0,46%
  • ISSI 201   1,06   0,53%
  • IDX30 387   1,61   0,42%
  • IDXHIDIV20 468   2,62   0,56%
  • IDX80 105   0,58   0,56%
  • IDXV30 111   0,69   0,62%
  • IDXQ30 127   0,73   0,58%

Dongkrak Rasio Pajak, Ekonom Sarankan Pemerintah Evaluasi Kembali Tarif PPN 11%


Kamis, 13 April 2023 / 18:42 WIB
Dongkrak Rasio Pajak, Ekonom Sarankan Pemerintah Evaluasi Kembali Tarif PPN 11%
ILUSTRASI. Ekonom melihat kenaikan tarif PPN 11% akan berdampak kepada penerimaan pajak, apalagi ada potensi kenaikan inflasi di tahun ini.KONTAN/Fransiskus Simbolon


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 11% pada tahun lalu akan menambah penerimaan negera. Hanya saja, ekonom melihat kenaikan tarif PPN 11% akan berdampak kepada penerimaan pajak, apalagi adanya potensi kenaikan inflasi di tahun ini.

Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan, pemberlakuan tarif PPN 11% cenderung akan memperlambat pemulihan konsumsi dalam negeri.

Ia menilai, inflasi yang mencapai 5,51% di tahun 2022 bukan hanya efek kenaikan harga pangan dan bahan bakar minyak (BBM) saja, melainkan ada kontribusi dari kenaikan tarif PPN%.

Baca Juga: Naikkan Tarif PPN Jadi 11%, Ditjen Pajak Kantongi Penerimaan Rp 80,08 Triliun

Selain itu, dalam jangka panjang, kenaikan tarif PPN 11% diyakini bisa menurunkan rasio pajak Indonesia. Oleh karena itu, dirinya menyarankan pemerintah untuk menurunkan kembali tarif PPN 11% setidaknya sampai inflasi di Indonesia terkendali.

"Sebaiknya pemerintah menurunkan dulu tarif PPN kembali ke 10% bahkan demi menurunkan tingkat inflasi tarif bisa lebih rendah dibanding pra pandemi," ujar Bhima kepada Kontan.co.id, Kamis (13/4).

Bhima menjamin, rasio pajak Indonesia bisa naik apabila pemerintah menurunkan tarif PPN 11% kembali menjadi 10% lantaran perputaran konsumsi domestik akan lebih besar.

"Sehingga efek bergandanya akan terasa juga ke pembayaran pajak industri manufaktur yang berkontribusi 30% terhadap total penerimaan pajak," katanya.

Baca Juga: Pemerintah Putuskan 30% Hunian ASN, TNI/Polri di IKN Bisa Jadi Milik Pribadi

Seperti yang diketahui, kenaikan tarif PPN dari 10% menjadi 11% ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Pengaturan Perpajakan (UU HPP). Kenaikan tarif PPN 11% telah berlaku sejak 1 April 2022 yang lalu.

Berdasarkan catatan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), pemerintah telah mengumpulkan Rp 80,08 triliun ke kas negara usai menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 11% sejak bulan April yang lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES) Brush and Beyond

[X]
×