Reporter: kompas.com | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menegaskan pelayanan publik yang bersifat esensial tetap berjalan saat cuti bersama pada Senin (18/8/2025).
Dia bilang, Surat Keputusan Bersama (SKB) yang menjadi dasar cuti bersama mengatur hal itu.
"Tentunya, pelayanan publik yang bersifat esensial harus tetap berjalan optimal untuk memenuhi kebutuhan masyarakat,” ujar Rini dalam siaran pers, Jumat (8/8/2025).
Rini menuturkan, dalam SKB tertulis bahwa unit, satuan organisasi, lembaga, serta perusahaan yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat di tingkat pusat maupun daerah, yang mencakup kepentingan masyarakat luas, dapat mengatur penugasan pegawai, karyawan, atau pekerja pada hari libur nasional dan cuti bersama sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Ini Sejarah 58 Tahun Berdirinya ASEAN, Tokoh Pendiri, hingga Perjalanan Kerja Sama
Oleh karenanya, instansi pemerintah dapat mengatur penugasan pegawai secara proporsional sesuai karakteristik layanan masing-masing.
“Kita ingin masyarakat dapat merayakan HUT Kemerdekaan dengan penuh kegembiraan, tanpa mengurangi kelancaran layanan publik yang menjadi kebutuhan bersama,” bebernya.
Lebih lanjut ia menyampaikan pemberian cuti bersama diharapkan menjadi momentum untuk mempererat kebersamaan masyarakat, sekaligus memberi ruang bagi keluarga untuk merayakan kemerdekaan dengan khidmat dan meriah.
“Momen ini menjadi kesempatan mempererat ikatan sosial dan nilai persatuan bangsa. Selaras dengan semangat dari berbagai program Presiden, keputusan ini juga jadi bagian dari keberpihakan pemerintah kepada rakyat," jelas Rini.
Sebagai informasi, pemerintah telah menetapkan 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama nasional dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Hal ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto bahwa momentum kemerdekaan dapat dioptimalkan guna memperkuat semangat optimisme, membangun kebersamaan, dan mendorong kreativitas untuk menjadi bangsa yang sejahtera dan maju ke depan.
Penetapan ini dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditandatangani oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Kamis (7/8/2025).
SKB ini merupakan perubahan atas SKB Nomor 1017/2024, No. 2/2024, dan No. 2/2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
Perubahan tersebut menetapkan tambahan cuti bersama pada 18 Agustus 2025, sehari setelah peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia. Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri tersebut dapat diunduh di https://jdih.menpan.go.id/
Baca Juga: Laba Bersih Salim Ivomas Pratama (SIMP) Naik 43% pada Semester I 2025
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "18 Agustus Cuti Bersama, Menteri PANRB Tegaskan Pelayanan Publik Esensial Tetap Berjalan", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2025/08/08/10242571/18-agustus-cuti-bersama-menteri-panrb-tegaskan-pelayanan-publik-esensial.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News