kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.964.000   20.000   1,03%
  • USD/IDR 16.488   106,00   0,65%
  • IDX 7.830   -121,60   -1,53%
  • KOMPAS100 1.089   -17,02   -1,54%
  • LQ45 797   -14,45   -1,78%
  • ISSI 265   -3,29   -1,23%
  • IDX30 413   -7,90   -1,88%
  • IDXHIDIV20 481   -7,60   -1,56%
  • IDX80 120   -2,17   -1,77%
  • IDXV30 129   -2,94   -2,22%
  • IDXQ30 134   -2,35   -1,73%

2 Anggotanya Jadi Tersangka Kasus CSR BI, Ini Tanggapan Ketua Komisi XI DPR


Jumat, 08 Agustus 2025 / 06:25 WIB
2 Anggotanya Jadi Tersangka Kasus CSR BI, Ini Tanggapan Ketua Komisi XI DPR
ILUSTRASI. Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menetapkan dua anggota Komisi XI DPR RI sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia atau BI.


Sumber: Kompas.com | Editor: Putri Werdiningsih

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menyatakan, pihaknya menghormati langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menetapkan dua anggotanya sebagai tersangka. Kedua anggota Komisi XI itu diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia atau BI.

"Kita hormati proses hukum yang sedang dijalankan oleh KPK terkait penetapan tersangka dua anggota DPR RI yang berkaitan dengan Program Sosial Bank Indonesia," kata Misbakhun, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (7/8/2025).

Baca Juga: KPK Tetapkan Heri Gunawan & Satori Tersangka Kasus Dugaan Gratifikasi & TPPU CSR BI

Misbakhun belum menjelaskan lebih lanjut apakah Komisi XI bakal memanggil BI dalam rapat di DPR RI untuk evaluasi atau penjelasan.

Informasi status tersangka dua anggota DPR RI sebelumnya diungkap Pelaksana Tugas (Plt) Deputi KPK, Asep Guntur Rahayu. Meski demikian, Asep belum mengungkap identitas kedua anggota dewan tersebut. Ia hanya mengonfirmasi keduanya merupakan anggota DPR RI.

Baca Juga: KPK Kembali Periksa Petinggi BI Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR

"Ini yang jelas sudah ada dua tersangka,” kata Asep, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (5/8/2025). Dalam kasus itu, dana CSR BI diduga mengalir ke yayasan yang direkomendasikan anggota Komisi XI DPR RI namun tidak sesuai dengan peruntukannya. Dana yang mengalir ke yayasan, kata Asep, dipindahkan ke beberapa rekening lain. Beberapa di antaranya kemudian berubah menjadi aset.

"Ada yang kemudian pindah dulu ke beberapa rekening lain. Dari situ nyebar, tapi terkumpul lagi di rekening yang bisa dibilang representasi penyelenggara negara ini, ada yang dalam bentuk bangunan, ada yang dalam bentuk kendaraan, jadi tidak sesuai peruntukkannya," ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×