Sumber: Kompas.com | Editor: Putri Werdiningsih
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menyatakan, pihaknya menghormati langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menetapkan dua anggotanya sebagai tersangka. Kedua anggota Komisi XI itu diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia atau BI.
"Kita hormati proses hukum yang sedang dijalankan oleh KPK terkait penetapan tersangka dua anggota DPR RI yang berkaitan dengan Program Sosial Bank Indonesia," kata Misbakhun, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (7/8/2025).
Baca Juga: KPK Tetapkan Heri Gunawan & Satori Tersangka Kasus Dugaan Gratifikasi & TPPU CSR BI
Misbakhun belum menjelaskan lebih lanjut apakah Komisi XI bakal memanggil BI dalam rapat di DPR RI untuk evaluasi atau penjelasan.
Informasi status tersangka dua anggota DPR RI sebelumnya diungkap Pelaksana Tugas (Plt) Deputi KPK, Asep Guntur Rahayu. Meski demikian, Asep belum mengungkap identitas kedua anggota dewan tersebut. Ia hanya mengonfirmasi keduanya merupakan anggota DPR RI.
Baca Juga: KPK Kembali Periksa Petinggi BI Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR
"Ini yang jelas sudah ada dua tersangka,” kata Asep, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (5/8/2025). Dalam kasus itu, dana CSR BI diduga mengalir ke yayasan yang direkomendasikan anggota Komisi XI DPR RI namun tidak sesuai dengan peruntukannya. Dana yang mengalir ke yayasan, kata Asep, dipindahkan ke beberapa rekening lain. Beberapa di antaranya kemudian berubah menjadi aset.
"Ada yang kemudian pindah dulu ke beberapa rekening lain. Dari situ nyebar, tapi terkumpul lagi di rekening yang bisa dibilang representasi penyelenggara negara ini, ada yang dalam bentuk bangunan, ada yang dalam bentuk kendaraan, jadi tidak sesuai peruntukkannya," ujar dia.
Selanjutnya: IHSG Turun Dua Hari, Dana Asing Mulai Masuk Kembali
Menarik Dibaca: Promo PHD Tiap Jumat-Minggu Periode Agustus, 2 Pizza + 5 Snack Harga Spesial
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News