Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kepala Ekonom Bank Permata, Josua Pardede, menyampaikan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 membawa perbaikan signifikan dalam proses perizinan berusaha di Indonesia, terutama terkait kemudahan investasi asing (Foreign Direct Investment/FDI).
Menurutnya, PP 28/2025 mengatasi keluhan lama investor dengan memusatkan seluruh proses perizinan di sistem Online Single Submission (OSS) sebagai antarmuka tunggal.
Integrasi alur antar kementerian/lembaga (K/L) memastikan izin tetap keluar melalui OSS, disertai jaminan kualitas layanan dengan batas waktu yang jelas untuk tahapan penting seperti Kesusuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Persetujuan Lingkungan, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Fitur “fiktif positif” pada beberapa tahap, misalnya dalam pertimbangan teknis pertanahan, dihadirkan untuk menghindari hambatan administratif yang dapat menghentikan proses izin.
Baca Juga: Wamen Investasi dan Hilirisasi Memperkenalkan Terobosan Kemudahan Berusaha di OSS
Skema perizinan berbasis risiko pun dipertajam dengan tiga level risiko, yakni risiko rendah cukup NIB, menengah-rendah NIB plus pernyataan pemenuhan Sertifikat Standar, dan menengah-tinggi NIB plus Sertifikat Standar terverifikasi.
"Semua ini menggantikan PP 5/2021 dan secara eksplisit ditujukan memberi kepastian hukum dan menyederhanakan proses bisnis perizinan," ujar Josua kepada Kontan.co.id, Jumat (8/8/2025).
Namun, Josua menegaskan bahwa dampak nyata PP 28/2025 terhadap arus FDI tidak akan instan. Dengan regulasi yang baru diundangkan 5 Juni 2025 dan waktu penyesuaian OSS dan INSW maksimal empat bulan, efek optimal diperkirakan baru akan terlihat mulai kuartal III hingga kuartal IV tahun ini.
Selama masa transisi, permohonan izin yang sedang berjalan tetap diproses dengan aturan lama demi menjaga kepastian hukum.
Josua menambahkan, data investasi kuartal II-2025 mencatat total investasi naik menjadi Rp 477,7 triliun, namun nilai investasi asing turun menjadi Rp 202,2 triliun dari Rp 230,4 triliun pada kuartal sebelumnya.
Baca Juga: Jadi UU Besok, Pengajuan IUP dalam RUU Minerba lewat OSS
Hal ini mencerminkan penyesuaian investor di tengah ketidakpastian global, sementara investasi domestik masih menjadi penggerak utama.
Josua menggarisbawahi tiga keuntungan utama bagi para investor dari PP 28/2025. Pertama, One-stop front end di OSS yang menekan biaya transaksi dan mengurangi ketidakpastian koordinasi K/L dan daerah.
Kedua, jaminan kualitas layanan dan mekanisme fiktif positif yang memangkas risiko keterlambatan perizinan sehingga memperbaiki nilai investasi (Net Present Value).