kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.959.000   16.000   0,82%
  • USD/IDR 16.308   10,00   0,06%
  • IDX 7.551   60,99   0,81%
  • KOMPAS100 1.073   11,12   1,05%
  • LQ45 795   -0,12   -0,01%
  • ISSI 255   1,56   0,62%
  • IDX30 411   0,63   0,15%
  • IDXHIDIV20 469   -0,41   -0,09%
  • IDX80 120   -0,03   -0,03%
  • IDXV30 124   0,03   0,02%
  • IDXQ30 131   -0,20   -0,15%

Pemerintah Tetapkan Cuti Bersama pada 18 Agustus 2025


Jumat, 08 Agustus 2025 / 11:34 WIB
Pemerintah Tetapkan Cuti Bersama pada 18 Agustus 2025
ILUSTRASI. Kalender Bulan Agustus Tahun 2025. Pemerintah resmi menetapkan Senin, 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama nasional dalam rangka memeriahkan HUT ke-80 RI.


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi menetapkan Senin, 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama nasional dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia. 

Penetapan ini dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. 

SKB ini merupakan perubahan atas SKB sebelumnya, yakni Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024, tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025. Perubahan ini secara resmi menetapkan tambahan cuti bersama pada tanggal 18 Agustus 2025, sehari setelah peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia.

Baca Juga: Mesin Ekonomi Indonesia Belum Ngebut, Output Gap Masih Mengaga

Rapat penetapan dilaksanakan di Kemenko PMK (7/8) yang dipimpin oleh Deputi Bidang Penguatan Karakter dan Jati Diri Bangsa, Warsito dan Sekretaris Kemenko PMK, Imam Machdi, yang dihadiri oleh Sekretaris Kemensetneg Setya Utama dan perwakilan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menegah. 

Melalui Menko PMK, Pratikno, selanjutnya SKB ditandatangani oleh tiga menteri yaitu 

Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini. 

Sekretaris Kemenko PMK, Imam Machdi menegaskan langkah ini diambil untuk memberikan kesempatan lebih luas kepada masyarakat dalam merayakan momen bersejarah kemerdekaan dengan khidmat, semarak, dan penuh kebanggaan nasional. 

"Oleh karena itu pemerintah mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam berbagai kegiatan seperti upacara bendera, perlombaan tradisional, pesta rakyat, hingga kegiatan kebudayaan dan edukatif," kata Imam dalam keterangan resminya, Kamis (7/8).  

Sementara itu, Deputi Bidang Penguatan Karakter dan Jati Diri Bangsa, Warsito menyebut selain memperkuat semangat nasionalisme, penambahan cuti bersama ini juga diharapkan memberi dampak positif pada sektor pariwisata dan perekonomian lokal, melalui meningkatnya mobilitas dan aktivitas masyarakat selama akhir pekan panjang.

"Pemerintah mengimbau seluruh instansi pemerintah, swasta, dan masyarakat luas untuk memanfaatkan momen ini secara produktif dan bertanggung jawab demi mempererat persatuan bangsa",  tutupnya. 

Baca Juga: 18 Agustus Cuti Bersama, Pelayanan Publik Bersifat Esensial Tetap Berjalan

Selanjutnya: Peringatan Dini BMKG Cuaca Hari Ini di Jakarta Sekitarnya, Waspada Hujan Lebat Sore

Menarik Dibaca: Peringatan Dini BMKG Cuaca Hari Ini di Jakarta Sekitarnya, Waspada Hujan Lebat Sore

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak Executive Macro Mastery

[X]
×