Sumber: Kompas TV | Editor: Adi Wikanto
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Polemik kewajiban membayar royalti lagu atau musik yang diputar di kafe dan restoran tak kunjung selesai. Di tengah polemik tersebut, sejumlah musisi memutuskan untuk menggratiskan royalti lagu atau musik untuk diputar di kafe dan restoran.
Hanya saja, gratis royalti lagu dan musik ini tetap bukanlah solusi mudah. Pasalnya, pembayaran royalti lagu dan musik di kafe serta restoran bukanlah berdasarkan tiap lagu, melainkan jumlah kursi pengunjung.
Diberitakan Kompas.tv, sejumlah musisi memilih menggratiskan lagu-lagu mereka untuk dinyanyikan oleh publik tanpa perlu izin. Hal ini sebagai bentuk solidaritas dan dukungan terhadap usaha kecil.
Disarikan dari berbagai sumber, berikut adalah daftar musisi yang telah mengambil sikap ini:
Baca Juga: Inilah Saham Di BEI yang Masuk Indeks MSCI Agustus 2025, Cek yang Layak Beli!
1. Ahmad Dhani – Dewa 19: Bisa Streaming Gratis, Tinggal DM Saja
Melalui akun Instagram miliknya, Ahmad Dhani menyatakan dengan tegas mengizinkan kafe dan restoran memutar lagu Dewa 19 ciptaan Virzha dan Ello tanpa harus membayar royalti.
"Restoran itu punya banyak cabang dan mau memutar lagu-lagu Dewa 19 (Dewa 19 feat. Virzha-Ello), Ahmad Dhani selaku pemilik master memberikannya gratis bagi yang berminat," tulis Dhani dalam postingan yang dikutip Kompas.tv, Rabu (6/8/2025).
Ia hanya meminta satu syarat ringan: "Bagi yang berminat, DM," imbuhnya.
2. Juicy Luicy: Band Baru, Royalti Bukan Prioritas
Uan Kaisar, vokalis Juicy Luicy, memilih cara yang mudah. Ia mengizinkan lagu-lagu bandnya dibawakan di mana saja, termasuk di kafe, tanpa repotnya membayar royalti.
"Tentu, bawa saja ke kafe. Dengarkan Juicy Luicy saja," kata Uan dalam siaran langsung di Instagram penggemar mereka.
Sebagai band baru, Uan menyadari pentingnya distribusi musik sebagai bentuk promosi: "Kita nggak pernah minta izin atau minta itu. Bawa aja, bawa aja. Aku ini siapa, band baru juga?"
Dia bahkan memberikan alternatif cerdas bagi para pengusaha: "Kalau nggak mau bayar royalti, pakai saja YouTube yang low-fi. Itu juga bisa menciptakan suasana yang positif," sarannya.
Tonton: DJP Tetapkan Kriteria Penunjukan Marketplace sebagai Pemungut Pajak. Ini Regulasinya!
3. Thomas Ramdhan: Gratis untuk Penyanyi Kafe dengan Biaya Rendah
Bassis GIGI, Thomas Ramdhan, mengambil pendekatan yang lebih terstruktur. Ia mengizinkan penggunaan lagu-lagunya secara gratis, khususnya untuk penyanyi kafe dan band yang dibayar di bawah Rp5 juta per acara.
"Untuk band dan penyanyi kafe yang honornya di bawah 5 juta per acara, khususnya untuk lagu ciptaan saya berdasarkan lirik dan nada, gratis," tulisnya .
Namun, Thomas menegaskan bahwa kebijakan ini tidak berlaku untuk penggunaan komersial seperti periklanan, yang tetap memerlukan izin label.
4. Charly van Houten: Bebas Menyanyikan Semua Laguku
Charly van Houten, mantan vokalis ST12, juga menyuarakan dukungannya terhadap kebebasan bernyanyi. Ia mengungkapkan dukungannya dalam sebuah unggahan foto di Instagram dengan teks berikut:
“Daripada bingung… Saya, Charly VHT, membebaskan semua teman penyanyi di seluruh Indonesia, juga penyanyi di dunia dan akhirat, untuk bebas menyanyikan semua lagu saya.”
Dia menambahkan: "Di atas panggung atau di lingkungan sosial. Tidak perlu membayar royalti."
5. Rhoma Irama – Silakan Nyanyikan Laguku, Aku Takkan Memungut Biaya
Tak mau ketinggalan, Rhoma Irama, legenda dangdut Indonesia, pun menegaskan tidak akan memungut royalti atas penggunaan lagu-lagunya secara langsung oleh penyanyi dangdut.
"Secara pribadi, penyanyi dangdut di seluruh dunia dipersilakan menyanyikan lagu-lagu saya. Saya tidak akan meminta bayaran, kalian tidak perlu membayar saya," kata Rhoma dalam sebuah video di kanal YouTube Rhoma Irama Official.
Aturan royalti musik untuk industri kuliner
LMKN memungut royalti musik kepada pelaku industri kuliner berdasarkan keputusan LMKN Nomor: 20160512RKBD/LMKN-Pleno/Tarif Royalti/2016.
Sesuai aturan tersebut, royalti musik kepada pelaku industri kuliner mencakup pada usaha restoran, kafe, pub, bar, bistro, klab malam dan diskotik.
Berikut tarif royalti musik di industri jasa kuliner:
- Tarif royalti untuk usaha restoran dan kafe adalah royalti pencipta Rp 60.000 per kursi per tahun dan royalti hak terkait Rp 60.000 per kursi per tahun.
- Tarif royalti untuk pub, bur dan bistro ditentukan tiap meter persegi dengan ketentuan: royalti pencipta Rp 180.000 per meter persegi per tahun dan royalti hak terkait Rp 180.000 per meter persegi per tahun.
-Tarif royalti usaha diskotek dan klab malam= royalti pencipta Rp 250.000 per meter persegi per tahun dan royalti hak terkait Rp 180.000 per meter persegi per tahun.
Pembayaran tarif royalti musik dilakukan minimal setahun sekali.
Baca Juga: GIIAS 2025 Ditutup, Apakah Harga Mobil Listrik BYD Atto 1 Akan Naik?
Selanjutnya: Cara Menghapus Cache HP Android & iPhone,Coba Langkah Ini! Aplikasi Makin Lancar
Menarik Dibaca: Cara Menghapus Cache HP Android & iPhone,Coba Langkah Ini! Aplikasi Makin Lancar
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News