kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.959.000   16.000   0,82%
  • USD/IDR 16.304   -11,00   -0,07%
  • IDX 7.533   43,20   0,58%
  • KOMPAS100 1.070   7,34   0,69%
  • LQ45 793   -2,68   -0,34%
  • ISSI 254   0,66   0,26%
  • IDX30 409   -1,29   -0,31%
  • IDXHIDIV20 467   -2,82   -0,60%
  • IDX80 120   -0,30   -0,25%
  • IDXV30 124   0,09   0,07%
  • IDXQ30 131   -0,56   -0,43%

Aturan Baru Efisiensi Belanja Kementerian dan Daerah, Ini Rinciannya


Jumat, 08 Agustus 2025 / 16:56 WIB
Aturan Baru Efisiensi Belanja Kementerian dan Daerah, Ini Rinciannya
ILUSTRASI. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan aturan baru terkait efisiensi belanja pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 56 Tahun 2025 yang sudah berlaku sejak 5 Agustus 2025.


Reporter: Nurtiandriyani Simamora | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID–JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan aturan baru terkait efisiensi belanja pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 56 Tahun 2025 yang sudah berlaku sejak 5 Agustus 2025.

"Menimbang bahwa untuk pelaksanaan anggaran yang efektif, efisien dan tepat sasaran, perlu mengambil langkah-langkah pelaksanaan efisiensi belanja negara dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dengan tetap memperhatikan prioritas penganggaran berdasarkan arahan Presiden," tulis beleid tersebut, dikutip Jumat (8/8).

Dalam pasar 2 PMK Nomor 56 Tahun 2025, beleid ini mengatur efisiensi belanja pada kementerian/lembaga (K/L) serta transfer ke daerah (TKD). Belanja yang dimaksud meliputi belanja barang, belanja modal. 

Namun yang menarik, Sri Mulyani tidak memasukkan anggaran belanja lainnya dalam pos anggaran yang kena efisiensi. Artinya ada pengurangan pos anggaran dari 16 menjadi 15 pos yang diefisiensi kalau membandingkannya dengan jumlah yang tertera dalam Surat Menkeu No: S-37/MK.02/2025. 

Baca Juga: Sri Mulyani Tegaskan Kemenkeu Terus Jaga Efisiensi Anggaran Pemerintah

Dalam beleid juga dirinci 15 Pos Belanja K/L yang harus dihemat, atau terkena efisiensi, sebagai berikut:

1. Alat tulis kantor

2. Kegiatan seremonial

3. Rapat, seminar, dan sejenisnya

4. Kajian dan analisis

5. Diklat dan bimtek

6. Honor output kegiatan dan jasa profesi

7. Percetakan dan suvenir

8. Sewa gedung, kendaraan, dan peralatan

9. Lisensi aplikasi

10. Jasa konsultan

11. Bantuan pemerintah

12. Pemeliharaan dan perawatan

13. Perjalanan dinas

14. Peralatan dan mesin

15. Infrastruktur

Baca Juga: Kemenkeu Sebut Efisiensi Anggaran 2026 Tergantung Keputusan Presiden

Wajib Sampaikan Rencana Efisiensi

Sayangnya tak ada rincian besaran nominal dan persentase untuk efisiensi tersebut, namun Menteri Keuangan tetap berhak menetapkan besaran persentase tertentu dari belanja per item, per jenis belanja untuk setiap K/L berdasarkan arahan presiden.  

Selain itu, K/L wajib mengidentifikasi dan menyampaikan rencana efisiensi kepada DPR, terutama jika disyaratkan oleh peraturan. Identifikasi rencana efisiensi angaran belanja dilakukan melalui identifikasi jenis belanja, item belanja, atau sumber dana. 

Sumber dana yang dimaksud beleid ini bisa dari pinjaman hibah, rumah murni pendamping, PNBP BLU dan SBSN.

Adapun hasil efisiensi akan dialokasikan untuk program prioritas Presiden Prabowo Subianto. 

"Hasil efisiensi utamanya digunakan untuk kegiatan prioritas Presiden yang pelaksanaannya dikoordinasikan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tertulis dalam Pasal 2 ayat (3) Bab I.

Jika target besaran efisiensi tidak tercapai setelah melakukan hasil identifikasi jenis belanja, item belanja, dan sumber dana, K/L diperbolehkan menyesuaikan jenis belanja, dengan syarat tidak mengganggu gaji pegawai, operasional dasar, dan pelayanan publik. 

Pemerintah juga menegaskan bahwa efisiensi tidak boleh mengakibatkan pengurangan pegawai non-ASN, kecuali kontraknya memang berakhir.

Baca Juga: Kemenkeu Sebut Bisa Hemat Biaya untuk Kumpulkan Penerimaan Berkat Efisiensi Anggaran

Pembukaan Blokir Anggaran

PMK ini juga mengatur pembukaan blokir anggaran hasil efisiensi. Pembukaan hanya bisa dilakukan melalui permintaan resmi dari menteri atau pimpinan Lembaga ke Direktorat Jenderal Anggaran dan Direktorat Anggaran Bidang, selanjutnya Selanjutnya Direktorat Anggaran Bidang melakukan penelaahan dengan mempertimbangkan poin-poin yang dapat dibuka blokirnya.

Berikut adalah jenis dana hasil efisiensi yang dapat dibuka blokirnya:

1. Belanja pegawai

2. Penyelenggaraan Operasional kantor

3. Pelaksanaan Tugas dan fungsi dasar

4. Pelaksaaan Pelayanan publik

5. Kegiatan prioritas presiden

6. Kegiatan yang menambah penerimaan negara

Sri Mulyani dapat memberikan arahan pembukaan blokir kepada Direktur Jenderal Anggaran atas persetujuan presiden. 

Selanjutnya: Rupiah Menguat Sepekan Terakhir, Begini Proyeksinya Pekan Depan

Menarik Dibaca: VIDA Ingatkan Risiko Simpan Dokumen di Galeri HP, Ini Tips Aman Simpan Dokumen

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×