Sumber: Kompas TV | Editor: Adi Wikanto
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Sebagian besar anggota DPR Komisi 11 periode 2019-2024 diduga menerima uang haram dari dana bantuan sosial atau corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) 2020-2023. Penelusuran KONTAN, ada 51 anggota DPR yang duduk di Komisi 11 tahun 2019-2024.
Diberitakan Kompas.tv, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu mengungkap temuan KPK terkait dugaan korupsi penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pengelolaan dana bantuan sosial atau CSR BI dan OJK 2020-2023.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua tersangka, yaitu anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024 berinisial HG dan ST. "Menurut pengakuan ST, sebagian besar anggota Komisi XI DPR RI lainnya juga menerima dana bantuan sosial tersebut," ungkap Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/8/2025), dipantau dari Breaking News KompasTV.
Baca Juga: Inilah Daftar Musisi Gratiskan Royalti Musik, Tapi Aturan Royalti Bukanlah Per Lagu
Ia mengatakan KPK akan mendalami lebih lanjut keterangan tersebut. "Siapa saja yang menerima dana bantuan sosial untuk Komisi XI ini, kemudian juga kami concern untuk mendalami alasan apa dari BI maupun OJK sehingga diberikan dana bantuan sosial kepada anggota Komisi XI ini," tuturnya.
Menurut penjelasan Asep, panitia kerja (panja) Komisi XI DPR yang di dalamnya termasuk tersangka HG dan ST, melakukan kesepakatan dengan pihak BI dan OJK.
"BI dan OJK memberi dana program sosial kepada masing-masing anggota Komisi XI DPR RI, dengan alokasi kuota BI sekitar 10 kegiatan per tahun dan OJK sekitar 18-24 kegiatan per tahun," paparnya.
Asep mengatakan dana program sosial diberikan kepada anggota Komisi XI melalui yayasan yang dikelola anggota Komisi XI DPR.
Kemudian HG menindaklanjuti dengan menugaskan ahli, sementara ST menugaskan orang kepercayaannya untuk membuat dan mengajukan proposal permohonan bantuan sosial kepada BI dan OJK.
Ia menyebut HG mengajukan melalui 4 yayasan, sementara ST melalui 8 yayasan. Tidak hanya kepada BI dan OJK, Asep menyebut HG dan ST juga diduga mengajukan proposal permohonan bantuan sosial ke mitra kerja Komisi XI lainnya.
Namun, dia menuturkan, selama 2021-2023, yayasan-yayasan yang dikelola HG dan ST yang menerima uang dari mitra-mitra kerja Komisi XI tidak melakukan kegiatan sosial secara keseluruhan sebagaimana dipersyaratkan dalam proposal permohonan bantuan sosial.
Asep menyebut yayasan tersebut hanya melakukan sebagian kegiatan dan memanipulasi laporannya sedemikian rupa agar tampak seolah-olah sesuai rencana. Dana sisa lalu digunakan untuk kepentingan pribadi.
"HG menerima total 15,86 miliar dengan rincian sebagai berikut: senilai 6,26 miliar dari BI melalui kegiatan program bantuan sosial Bank Indonesia, senilai 7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan penyuluhan keuangan, serta senilai 1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI lainnya," bebernya.
Tersangka HG disebut Asep juga diduga melakukan pencucian uang dengan memindahkan uang yang diterima melalui yayasan ke rekening pribadi melalui transfer.
Asep mengungkapkan HG meminta anak buahnya membuka rekening baru untuk menampung dana pencairan melalui metode setor tunai, kemudian menggunakan dana di rekening penampungan ini untuk keperluan pribadi.
Sementara ST, diduga menerima total Rp12,5 miliar dengan rincian Rp6,3 miliar dari BI; Rp5,14 miliar dari OJK; dan Rp1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR lainnya.
ST juga diduga melakukan pencucian uang dengan menggunakan dana bantuan sosial untuk kepentingan pribadi dengan pembelian sejumlah aset.
Selain itu, ST diduga merekayasa transaksi perbankan agar tidak teridentifikasi di rekening koran miliknya.
Asep mengatakan kedua tersangka dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Selain itu, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang TPPU atau Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tonton: Prabowo Akan Lantik Wakil Panglima TNI Setelah 25 Tahun Kosong
Anggota Komisi XI DPR 2019-2024
Komisi XI adalah salah satu alat kelengkapan DPR. Komisi 11 DPR bekerja sebagai mitra pemerintah di bidang ekonomi, keuangan, dan investasi.
Melansir website DPR, mitra kerja Komisi 11 adalah Kementerian Keuangan
- Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional / Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/(BAPPENAS)
- Bank Indonesia (BI)
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK): Perbankan dan Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB)
- Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP)
- Sekretariat Jenderal Badan Pemeriksa Keuangan (Setjen BPK)
- Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
Berikut daftar anggota Komisi 11 DPR periode 2019-2024:
PDIP
1. Eriko Sotarduga
2. Dolfie O.F.P
3. Juliari Batubara
4. Marsiman Saragih
5. Hendrawan Supratikno
6. Said Abdullah
7. Agung Rai Wirajaya
8. Andreas Eddy Susetyo
9. Indah Kurniawati
10. H. Mustofa
11. Sihar Sitorus
Golkar
1. Dito Ganinduto
2. Muhidin Muhammad Said
3. Melchias Markus Mekeng
4. Andi Achmad Dara
5. Sarmuji
6. Mukhammad Misbakhun
7. Nusron Wahid
8. Putri Anetta Komaruddin
Gerindra
1. Soepriyatno
2. Heri Gunawan
3. Harry Poernomo
4. Elnino Hussein Mohi
5. Susi Marleny Bachsin
6. Ramson Siagian
7. Ardhya Pratiwi
Nasdem
1. Achmad Hatari
2. Fauzi Amro
3. Rudi Hartono Bangun
4. Hasbi Anshory
5. Satori
6. Rachmad Gobel
PKB
1. Fathan
2. Ela Siti Nuryamah
3. Bertu Merlas
4. Alamuddin Dimyati Rois
5. Ali Ahmad
Demokrat
1. Vera Febyanthy
2. Didi Irawadi Syamsuddin
3. Linda Megawati
4. Siti Mufattahah
5. Marwan Cik Hasan
PKS
1. Junaidi Auly
2. Ecky Awal Mucharam
3. Anis Byarwati
PAN
1. Ahmad Najib Qodratullah
2. Jon Erizal
3. Achmad Hafisz Tohir
4. Ahmad Yohan
PPP
1. Amir Uskara
2. Wartiah
Baca Juga: Polemik Royalti Musik, Ini Kata Menteri Hukum, Cek Tarif Royalti Di Restoran Kafe
Selanjutnya: Pintu Memperkenalkan Imbal Hasil Fitur Flexi Earn Hingga 25%, Mungkinkah?
Menarik Dibaca: Dorong Literasi Finansial Perempuan Rentan ala Bank DBS
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News