Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah berencana memperketat aturan ekspor perhiasan untuk menutup celah praktik penghindaran ketentuan ekspor emas.
Salah satu opsi yang tengah dikaji adalah pengenaan pajak ekspor terhadap perhiasan dengan berat tertentu.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, batas berat perhiasan yang nantinya dikenakan pajak ekspor masih dibahas bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Baca Juga: Kejar Target Penerimaan PPN pada 2027, Kemenkeu Incar Sumber Pajak Baru
"(Soal pajak perhiasan) nanti masih dipikirkan. Tetapi kira-kira yang beratnya tertentu," ujar Purbaya di Gedung DPR RI, Selasa (18/8/2026).
Purbaya belum merinci batas berat maupun besaran pajak ekspor yang akan dikenakan. Menurut dia, ketentuan tersebut masih dalam pembahasan bersama Bea Cukai.
"Belum. Masih akan diomongin sama Bea Cukai," katanya.
Modus Ekspor Emas Disamarkan Jadi Perhiasan
Purbaya sebelumnya mengungkapkan pemerintah menemukan indikasi praktik penyamaran emas dalam bentuk perhiasan untuk mengakali ketentuan ekspor.
Menurut dia, terdapat produk yang secara administratif dikategorikan sebagai perhiasan, tetapi bentuknya tidak mencerminkan perhiasan pada umumnya.
"Mereka mengubah, mengakalinya dengan ekspornya dalam bentuk perhiasan. Tapi nanti juga akan kita perketat. Karena kadang-kadang perhiasannya asal-asalan," kata Purbaya.
Baca Juga: Siap-Siap! Pemerintah Kejar Pajak Konsumsi Rp 1.126 Triliun di 2027
Ia mencontohkan emas dengan berat hingga 1 kilogram yang diklaim sebagai kalung.
Modifikasi sederhana, seperti memberikan cap atau sedikit mengubah bentuk emas, membuat produk tersebut dapat dikategorikan sebagai perhiasan.
Praktik tersebut dinilai membuka celah bagi pelaku usaha untuk menghindari ketentuan ekspor emas yang berlaku.
PMK Akan Diperketat
Untuk menutup celah tersebut, pemerintah berencana memperketat ketentuan melalui perubahan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Salah satu skema yang tengah dipertimbangkan adalah memperluas pengenaan pajak ekspor terhadap produk perhiasan berdasarkan berat tertentu.
"Nanti kita akan perketat lagi dengan merubah Peraturan Menteri Keuangan supaya perhiasan pun yang dengan berat tertentu akan kena pajak ekspor juga," pungkas Purbaya.
Baca Juga: Pimpinan Baru BI Segera Dipilih, Banggar DPR Minta Arah Kebijakan Diperjelas
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













![[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI](https://fs-media.kontan.co.id/kstore/upload/brand_images/brand_images_22072614202900.jpg)
