Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mulai menempatkan manajer Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih pada 1 Oktober 2026. Para manajer tersebut akan berstatus sebagai pegawai kontrak dengan masa kerja selama dua tahun.
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengatakan, manajer Kopdes Merah Putih akan berada di bawah PT Agrinas Pangan Nusantara. Adapun penghasilan yang diterima manajer berkisar Rp 6,3 juta hingga Rp 8,3 juta per bulan.
“Pendapatan berapa? Karena tanggung jawabnya berat untuk mengembangkan ekonomi desa itu, itu dilihat daerahnya, sesuai dengan UMK daerah itu. Antara Rp 6,8 juta sampai Rp 8,3 juta,” ujar Zulhas di Jakarta, Selasa (30/9/2026).
Baca Juga: Kemenhaj Catat 189 Aduan Penipuan Haji-Umrah hingga September 2026
Zulhas menegaskan, besaran tersebut sudah mencakup seluruh komponen penghasilan yang diterima manajer Kopdes Merah Putih.
Selain soal penghasilan, pemerintah juga tengah menyelesaikan persoalan penempatan manajer yang berada jauh dari domisilinya.
Zulhas mengatakan, terdapat manajer yang ditempatkan lintas daerah karena jumlah manajer yang telah dilatih lebih banyak dibandingkan koperasi yang saat ini telah siap ditempati.
“Yang penting sekarang dia teken terima dulu agar statusnya nggak gugur. Nanti disesuaikan tempat yang terdekat,” jelasnya.
Menurut Zulhas, apabila koperasi di daerah yang lebih dekat dengan domisili manajer telah siap, penempatan akan disesuaikan. Dengan demikian, manajer yang saat ini ditempatkan jauh dari domisilinya dapat dipindahkan ke Kopdes yang lebih dekat.
Kementerian Koperasi mencatat saat ini terdapat sekitar 1.900 manajer atau sekitar 11% dari total manajer Kopdes yang ditempatkan lintas provinsi. Pemerintah tetap mempertahankan status mereka sembari mencari penyesuaian penempatan.
Baca Juga: KAI Commuter Kembali Usulkan Impor KRL Bekas Jepang, Ini Alasannya
Di sisi lain, Zulhas menjelaskan, manajer Kopdes Merah Putih nantinya akan menjalankan sejumlah fungsi layanan pemerintah di tingkat desa. Kopdes tidak hanya diarahkan sebagai unit usaha, tetapi juga menjadi tempat penyaluran sejumlah program pemerintah.
Mulai dari pupuk, beras SPHP, bantuan pangan, hingga LPG 3 kilogram akan disalurkan melalui Kopdes. Selain itu, terdapat layanan seperti BRILink, Mekaar, pembayaran listrik dan berbagai layanan lainnya.
Pemerintah menargetkan operasional Kopdes Merah Putih mulai berjalan secara bertahap pada Oktober 2026. Evaluasi awal terhadap penempatan manajer akan dilakukan pada 7 Oktober.
“1 Oktober mulai bekerja, 7 Oktober kita akan evaluasi dengan deputi dan wakil-wakil para dirut, mana saja yang sudah diisi dari puluhan ribu Kopdes sudah berjalan,” kata Zulhas.
Terpisah, Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) No 82 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih (KDKMP).
Dudung menjelaskan, aturan baru ini akan menjadi dasar bagi pemerintah untuk mempercepat seluruh operasional KDKMP dalam waktu dekat.
Baca Juga: Penyebab BPJS Kesehatan Defisit Rp 14 Triliun hingga September 2026
"Perpres ini juga menjadi dasar bagi kita semua untuk mempercepat penyiapan dan pengoperasionalan KDKMP secara tertib dan terkoordinasi," kata Dudung.
Dalam tahap itu, pemerintah memastikan setiap gerai yang beroperasi akan mendapatkan pasokan barang secara berkelanjutan.
Dudung bilang, telah melakukan koordinasi dengan Kementerian dan Lembaga agar seluruh barang subsidi bisa disalurkan melalui KDKMP..
"Dan komoditas yang kami bahas meliputi beras SPHP, LPG 3 kg, pupuk bersubsidi, MinyaKita, dan kebutuhan pokok lainnya seperti beras dan sebagainya," jelas Dudung.
Dalam koordinasi tersebut, Dudung juga menekankan agar masyarakat dapat diberikan kemudahan dalam mendapatkan seluruh kebutuhan pokok tersebut. Selain itu, barang subsidi ini juga diharapkan dapat disalurkan lebih tepat sasaran.
Dudung menambahkan, saat ini pemerintah masih tengah menyelesaikan status KDKMP sebagai titik penyalur, alokasi, kesinambungan pasokan, midal kerja, logistik dan pergudangan serta sistem transaksi dan pengawasan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














