kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.595.000   15.000   0,58%
  • USD/IDR 17.912   -76,00   -0,42%
  • IDX 6.071   -50,56   -0,83%
  • KOMPAS100 785   -8,35   -1,05%
  • LQ45 601   -6,98   -1,15%
  • ISSI 211   -1,12   -0,53%
  • IDX30 333   -4,43   -1,31%
  • IDXHIDIV20 424   -2,18   -0,51%
  • IDX80 90   -0,99   -1,09%
  • IDXV30 115   -0,39   -0,33%
  • IDXQ30 109   -0,96   -0,88%

Pemerintah Lakukan Penyesuaian Jaminan Kehilangan Pekerjaan, Ini Perhitungannya


Rabu, 30 September 2026 / 19:37 WIB
Pemerintah Lakukan Penyesuaian Jaminan Kehilangan Pekerjaan, Ini Perhitungannya
ILUSTRASI. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (KONTAN/Nurtiandriyani S)


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah menyiapkan skema baru pemanfaatan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) selama enam bulan bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Besaran manfaat JKP nantinya disesuaikan dengan tingkatan gaji pekerja.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memerinci, untuk kelompok satu, pekerja dengan penghasilan Rp 2,3 juta akan mendapatkan manfaat JKP secara penuh selama enam bulan sebesar Rp 2,3 juta.

“Jadi yang kelompok 1 yang gajinya Rp 2,3 juta itu dalam 6 bulan akan diberikan penuh Rp 2,3 juta," ujar Airlangga dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Rabu (30/9/2026).

Baca Juga: Kabar Baik! PPh 21 Gaji di Bawah Rp10 Juta Berlanjut pada 2027

Untuk kelompok dua, pekerja dengan gaji di atas Rp 2,3 juta hingga kurang dari Rp 3,6 juta, manfaat yang diberikan ditetapkan sebesar Rp 2,3 juta.

Sedangkan kategori tiga, pekerja dengan gaji kisaran Rp 3,8 juta akan mendapatkan manfaat sebesar 60% dari gaji selama 6 bulan.

Skema tersebut menjadi bagian dari penyesuaian kebijakan perlindungan pekerja yang dilakukan pemerintah, khususnya bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan.

Di sisi lain, pemerintah juga memastikan keringanan iuran untuk peserta Bukan Penerima Upah (BPU) BPJS Ketenagakerjaan tetap berlanjut pada tahun depan.

Airlangga mengatakan, kebijakan diskon iuran untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi peserta BPU akan dilanjutkan dengan besaran yang sama seperti tahun ini.

Baca Juga: Danantara Tak Jadi Setor Dividen ke Negara, Fokus Pembangunan Proyek Hilirisasi

"Yang terkait dengan bukan penerima upah, terkait dengan kebijakan JKK dan JKM, jaminan kehilangan kerja dan jaminan kematian. Nah ini angka daripada diskon yang diberikan tahun ini dilanjutkan ke tahun depan," kata Airlangga.

Saat ini, pemerintah memberikan keringanan iuran sebesar 50% untuk program JKK dan JKM bagi peserta BPU BPJS Ketenagakerjaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Analisis Untukmu

Berita ini artinya apa buat kamu?



TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×