Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah menargetkan penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) mencapai Rp 1.126,1 triliun pada 2027.
Target tersebut meningkat 13,4% dibandingkan outlook penerimaan PPN dan PPnBM 2026 sebesar Rp 993,3 triliun.
Untuk mengejar target tersebut, salah satunya pemerintah akan mengoptimalkan penerimaan melalui perluasan basis pajak.
Langkah ini dilakukan dengan menyesuaikan sistem perpajakan terhadap perkembangan aktivitas ekonomi digital dan model bisnis yang semakin beragam.
Baca Juga: Siap-Siap! Pemerintah Kejar Pajak Konsumsi Rp 1.126 Triliun di 2027
"Serta perluasan basis pemajakan yang adaptif terhadap perkembangan model bisnis dan ekonomi digital," dikutip dari Buku II Nota Keuangan beserta RAPBN 2027, Rabu (19/8/2026).
Tidak hanya itu, upaya lain yang dilakukan adalah melalui penguatan administrasi perpajakan, peningkatan pemanfaatan teknologi dan integrasi data perpajakan, serta penguatan kepatuhan wajib pajak.
Target penerimaan PPN dan PPnBM 2027 juga ditetapkan dengan mempertimbangkan prospek konsumsi domestik yang tetap kuat, perkembangan aktivitas produksi dan perdagangan, serta keberlanjutan transformasi ekonomi nasional.
Sayangnya, pemerintah tidak mengungkap langkah perluasan basis pajak yang akan dilakukan untuk mengejar target pajak dengan basis konsumsi tersebut.
Namun, pemerintah masih memiliki salah satu kebijakan untuk mendorong penerimaan PPN, yang hingga saat ini belum diterapkan meski aturan telah diterbitkan.
Pemerintah memberikan kewenangan kepada PT Jalin Pembayaran Nusantara (Jalin) untuk mengelola data transaksi digital lintas negara dalam implementasi Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN).
Penunjukan tersebut diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2025.
Melalui skema tersebut, Jalin tidak hanya berperan sebagai penyelenggara sistem pendukung pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), tetapi juga menjadi pusat penerimaan dan pengelolaan data transaksi digital luar negeri yang dikirimkan oleh bank maupun lembaga pembayaran di Indonesia.
Baca Juga: Pimpinan Baru BI Segera Dipilih, Banggar DPR Minta Arah Kebijakan Diperjelas
Ketentuan mengenai data yang harus dikelola Jalin diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2026, khususnya Pasal 8 dan Pasal 9.
Dalam aturan tersebut, terdapat dua kelompok data yang dihimpun melalui sistem SPP-TDLN. Pertama, data transaksi digital luar negeri yang menjadi objek pemungutan PPN.
Kedua, data transaksi transfer dana dan remitansi di dalam negeri yang digunakan sebagai bahan pemetaan serta analisis transaksi lintas negara.
Artinya, ruang lingkup data yang diproses tidak hanya mencakup pembelian barang atau jasa digital dari luar negeri, tetapi juga informasi transfer dana domestik yang berkaitan dengan aktivitas transaksi tersebut.
Setiap transaksi yang diproses melalui bank atau penyedia jasa pembayaran wajib dilaporkan kepada Jalin paling lambat pada saat otorisasi pembayaran diberikan.
Data yang disampaikan meliputi nomor referensi transaksi, nilai dan mata uang transaksi, identitas serta negara asal pelaku usaha, jenis pembayaran, waktu transaksi, hingga referensi transaksi.
Untuk transaksi transfer dana dan remitansi, data tambahan berupa identitas institusi asal dan tujuan transfer serta informasi remitansi surcharge juga harus dikirimkan.
Baca Juga: Ditjen Pajak Wajibkan Platform Kripto Kumpulkan Data Domisili Pengguna
Apabila sistem penyedia jasa pembayaran mendukung, data yang disampaikan dapat lebih rinci, seperti klasifikasi pelaku usaha, nomor registrasi, alamat surat elektronik, nomor telepon, hingga identitas lembaga keuangan milik pelaku usaha luar negeri.
Meski demikian, aturan tersebut juga mengatur perlindungan terhadap informasi rekening nasabah.
Nomor rekening tujuan transfer, baik di dalam maupun luar negeri, wajib dikirim dalam bentuk hasil fungsi hash, sehingga nomor rekening asli tidak ditransmisikan secara terbuka.
Mekanisme hashing tersebut ditetapkan oleh PT Jalin dengan mengacu pada standar keamanan yang berlaku.
Setelah menerima data transaksi, PT Jalin memiliki waktu paling lama satu hari untuk memberikan konfirmasi kepada bank atau penyedia jasa pembayaran mengenai status transaksi, termasuk apakah transaksi tersebut dikenai PPN atau tidak.
Mekanisme ini dirancang agar proses pemungutan pajak dapat dilakukan mendekati waktu terjadinya transaksi.
PMK Nomor 49 Tahun 2026 juga memberikan kewenangan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mengakses data yang dikelola Jalin.
Akses tersebut meliputi data transaksi digital luar negeri, data transfer dana, data remitansi, hingga informasi tambahan lainnya yang diperlukan untuk memverifikasi kepatuhan pemungutan PPN.
Sebagai penyelenggara sistem, PT Jalin bertanggung jawab atas pengelolaan, keamanan, kerahasiaan, dan perlindungan seluruh data yang diterima.
Perusahaan juga diwajibkan melakukan retensi data sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga penyimpanan informasi dilakukan dalam batas waktu yang telah ditetapkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













![[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI](https://fs-media.kontan.co.id/kstore/upload/brand_images/brand_images_22072614202900.jpg)
