Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat utang kelebihan pembayaran pendapatan atau utang restitusi pajak mencapai Rp 70,25 triliun hingga 31 Desember 2025.
Nilai tersebut meningkat 13,85% dibandingkan posisi akhir 2024 yang sebesar Rp 61,70 triliun.
Berdasarkan Laporan Keuangan DJP 2025 Audited, utang tersebut merupakan ketetapan atau keputusan pajak yang mengakibatkan lebih bayar, baik melalui SKPLB, SPMKP maupun SPMIB, yang hingga akhir tahun belum diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
Menanggapi kenaikan tersebut, Direktur Eksekutif Indonesia Economic Fiscal (IEF) Research Institute, Ariawan Rahmat menilai restitusi, khususnya restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN), tidak dapat dipandang sebagai kebocoran penerimaan negara karena merupakan konsekuensi dari desain sistem PPN.
PPN beroperasi pada prinsip pajak atas konsumsi domestik dengan menganut destination principle atau prinsip tempat tujuan," ujar Ariawan kepada Kontan.co.id, Rabu (29/7/2026).
Baca Juga: Utang Restitusi Pajak Tembus Rp 70 Triliun, Pengusaha Minta DJP Percepat Pencairan
Ia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) Nomor 7 Tahun 2021, ekspor Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) dikenakan tarif PPN 0%. Kondisi tersebut menyebabkan eksportir tetap memiliki Pajak Masukan dari pembelian bahan baku, utilitas, maupun barang modal yang berhak dikreditkan.
Menurutnya, hak restitusi tersebut juga telah dijamin dalam Pasal 17B, 17C, dan 17D Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), terutama bagi wajib pajak patuh dan berisiko rendah.
Ariawan menilai meningkatnya saldo utang restitusi dapat menjadi indikasi adanya hambatan dalam proses administrasi perpajakan.
"Terjadinya kenaikan utang restitusi ini bisa dibaca sebagai bottleneck administratif, bahkan mengindikasikan kegagalan negara dalam memenuhi prinsip kepastian hukum dan kenyamanan," katanya.
Ia menilai kondisi tersebut dapat dipicu oleh perpanjangan proses pemeriksaan sebelum diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) maupun perlambatan administrasi yang digunakan sebagai instrumen pengelolaan kas APBN agar penerimaan pajak bersih tidak turun signifikan pada akhir tahun.
Ariawan juga mengingatkan bahwa pada 2025 pemerintah sempat mengakui adanya penahanan pencairan restitusi senilai Rp 7 triliun.
Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan adanya kecenderungan pengamanan postur APBN yang berpotensi mengesampingkan hak wajib pajak.
"Ini mengonfirmasi bahwa pemerintah tengah menyubordinasi hak wajib pajak di bawah kepentingan pengamanan postur APBN jangka pendek," terang Ariawan.
Baca Juga: Restitusi Pajak Turun 31,5% Jadi Rp 171,2 Triliun di Semester I-2026, Pertanda Apa?
Meski demikian, ia mengakui pemeriksaan terhadap permohonan restitusi bernilai besar tetap diperlukan untuk memitigasi potensi penyalahgunaan, seperti penggunaan faktur pajak fiktif.
Namun, ia mengingatkan kehati-hatian tersebut tidak boleh diterapkan secara menyeluruh hingga memperlambat restitusi yang memang telah memenuhi ketentuan.
"Menggunakan dalih kehati-hatian secara pukul rata untuk menahan restitusi yang sah adalah bentuk distorsi fiskal yang membahayakan kepercayaan publik terhadap otoritas pajak," tegasnya.
Lebih lanjut, Ariawan menilai penumpukan utang restitusi paling berdampak terhadap korporasi eksportir yang secara rutin mengalami posisi lebih bayar PPN.
Menurutnya, keterlambatan pencairan restitusi sama dengan menciptakan biaya tersembunyi (hidden cost) bagi likuiditas perusahaan karena dana yang seharusnya kembali ke dunia usaha justru tertahan di kas negara.
"Ketika hak restitusi miliaran rupiah terperangkap di kas negara, modal kerja eksportir menjadi beku. Perusahaan kemudian dipaksa mencari pembiayaan eksternal, mungkin melalui utang bank dengan bunga tinggi, agar operasional dan rantai pasok tidak terputus," katanya.
Akibatnya, lanjut Ariawan, biaya modal (cost of capital) dan biaya kepatuhan (cost of compliance) meningkat, sehingga margin keuntungan perusahaan menyusut dan daya saing produk ekspor Indonesia di pasar global ikut tertekan.
"Penahanan restitusi yang berkepanjangan akan merusak ketahanan arus kas korporat, memukul sektor manufaktur padat karya dan mengancam neraca perdagangan ekspor," pungkasnya.
Baca Juga: DJP Ungkap Penyebab Restitusi Pajak Melonjak Signifikan pada 2025
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














