kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.711.000   2.000   0,07%
  • USD/IDR 17.818   -194,00   -1,08%
  • IDX 6.008   121,62   2,07%
  • KOMPAS100 794   18,85   2,43%
  • LQ45 597   10,61   1,81%
  • ISSI 206   5,10   2,54%
  • IDX30 339   4,60   1,38%
  • IDXHIDIV20 418   3,54   0,86%
  • IDX80 90   1,96   2,24%
  • IDXV30 113   2,76   2,50%
  • IDXQ30 109   1,12   1,03%

Pemerintah Didesak Menaikkan Batas Pendapatan Tidak Kena Pajak, Ini Alasannya


Sabtu, 13 Juni 2026 / 14:20 WIB
Pemerintah Didesak Menaikkan Batas Pendapatan Tidak Kena Pajak, Ini Alasannya
ILUSTRASI. Pemerintah perlu mempertimbangkan kenaikan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) guna membantu menjaga daya beli masyarakat. (KONTAN/Panji Indra)


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah perlu mempertimbangkan kenaikan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) guna membantu menjaga daya beli masyarakat di tengah meningkatnya biaya hidup, terutama akibat kenaikan harga pangan dan bahan bakar minyak (BBM).

Kepala Riset Makroekonomi dan Pasar Permata Bank, Faisal Rachman mengungkapkan, kenaikan harga pangan dan BBM membuat porsi pendapatan yang dapat dibelanjakan (disposable income) masyarakat semakin banyak terserap untuk memenuhi kebutuhan pokok. 

Kondisi tersebut berisiko mengurangi alokasi belanja untuk barang dan jasa non-primer.

"Saat ini, kenaikan harga pangan dan BBM menyebabkan porsi disposable income yang dialokasikan untuk memenuhi kebutuhan pangan dan BBM semakin besar. Mengingat keduanya merupakan barang kebutuhan primer, rumah tangga cenderung mengurangi konsumsi barang dan jasa lain yang bersifat sekunder maupun tersier ketika sisa disposable income menjadi lebih terbatas," ujar Faisal kepada Kontan.co.id, Jumat (12/6/2026).

Baca Juga: Ketua Komisi XII DPR Soroti Pengelolaan Harga Energi di Tengah Dinamika Global

Ia mengingatkan bahwa pelemahan konsumsi rumah tangga dapat berdampak lebih luas terhadap aktivitas ekonomi nasional. Oleh karena itu, diperlukan langkah kebijakan yang mampu menjaga ruang belanja masyarakat.

"Salah satu kebijakan yang perlu diambil memang bisa melalui kebijakan kenaikan PTKP yang mana dapat membantu meningkatkan disposable income masyarakat," katanya.

Faisal menjelaskan bahwa penetapan PTKP umumnya mempertimbangkan sejumlah indikator ekonomi, seperti perkembangan daya beli masyarakat, inflasi, kenaikan upah minimum, hingga kemampuan fiskal pemerintah.

Ia mencatat, PTKP terakhir kali disesuaikan pada Januari 2016.

Secara nasional, rata-rata inflasi Indonesia dalam 10 tahun terakhir berada di kisaran 2,9% per tahun, sementara rata-rata kenaikan upah minimum mencapai sekitar 6% per tahun. Dari sisi agregat, kondisi tersebut menunjukkan daya beli masyarakat masih relatif terjaga.

Meski demikian, Faisal menilai angka nasional belum sepenuhnya mencerminkan kondisi riil yang dihadapi masyarakat di berbagai daerah. Perbedaan tingkat inflasi dan biaya hidup antar wilayah dapat menyebabkan tekanan daya beli yang tidak merata.

Baca Juga: BI: Rupiah Berpeluang Menguat ke Level Fundamental

"Variasi tingkat inflasi dan biaya hidup antarwilayah dapat menimbulkan perbedaan tekanan terhadap daya beli masyarakat," terang Faisal.

Selain itu, ia menilai inflasi yang relatif rendah dalam beberapa tahun terakhir tidak lepas dari berbagai intervensi pemerintah, seperti subsidi energi dan bantuan sosial. Kebijakan tersebut lebih banyak memberikan manfaat kepada kelompok masyarakat berpendapatan rendah.

Akibatnya, menurut Faisal, tingkat inflasi resmi belum tentu sepenuhnya mencerminkan kenaikan biaya hidup yang dirasakan kelompok kelas menengah yang tidak menikmati berbagai subsidi tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU

[X]
×