kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.595.000   15.000   0,58%
  • USD/IDR 17.915   -73,00   -0,41%
  • IDX 6.102   -19,37   -0,32%
  • KOMPAS100 790   -3,64   -0,46%
  • LQ45 605   -3,23   -0,53%
  • ISSI 212   -0,14   -0,06%
  • IDX30 335   -1,98   -0,59%
  • IDXHIDIV20 427   0,19   0,04%
  • IDX80 90   -0,38   -0,42%
  • IDXV30 116   0,32   0,28%
  • IDXQ30 109   -0,17   -0,16%

Menkeu Suahasil Didesak Batalkan Rencana Tambah Layer Cukai, Ini Alasannya


Rabu, 30 September 2026 / 14:26 WIB
Menkeu Suahasil Didesak Batalkan Rencana Tambah Layer Cukai, Ini Alasannya
ILUSTRASI. Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI) mendorong Menkeu membatalkan rencana penambahan layer tarif Cukai Hasil Tembakau. (KONTAN/Panji Indra)


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI) mendorong Menteri Keuangan Suahasil Nazara membatalkan rencana penambahan lapisan atau layer tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT). 

Kebijakan tersebut dinilai berisiko menurunkan penerimaan negara sekaligus meningkatkan konsumsi rokok.

Peneliti CISDI Zulfiqar Firdaus mengatakan, pergantian Menteri Keuangan menjadi momentum untuk meninjau kembali arah kebijakan CHT. Menurutnya, pemerintah perlu memperkuat fungsi cukai sebagai instrumen pengendalian konsumsi tembakau sekaligus sumber penerimaan negara.

“Rencana Kementerian Keuangan menambah layer cukai harus dikaji dan dipertanyakan rasionalisasinya. Simulasi kami menunjukkan bahwa penambahan layer cukai justru berpotensi menurunkan penerimaan negara sekaligus meningkatkan beban biaya kesehatan akibat harga rokok yang semakin murah,” ujar Zulfiqar dalam keterangannya, Selasa (29/9/2026).

Baca Juga: BI Tetap Intervensi Pasar Spot untuk Jaga Stabilitas Rupiah

Berdasarkan riset CISDI, penambahan layer Sigaret Kretek Mesin golongan III (SKM III) berpotensi menekan penerimaan cukai dan pajak rokok. 

Dalam simulasi tarif SKM III sebesar Rp615 per batang, sebanyak 8 dari 9 skenario menunjukkan potensi penurunan penerimaan, dengan penurunan terbesar mencapai Rp 12,23 triliun.

Sementara itu, pada skenario tarif SKM III sebesar Rp 301 per batang, seluruh skenario menunjukkan potensi penurunan penerimaan. Penurunan terbesar dalam simulasi tersebut mencapai Rp 35,01 triliun.

Tak hanya berdampak terhadap penerimaan, penambahan layer baru juga diproyeksikan menurunkan harga rata-rata rokok legal di pasaran. Pada skenario tarif Rp 301 per batang, harga rokok disebut dapat turun hingga 11,54%.

Penurunan harga tersebut berpotensi meningkatkan konsumsi. CISDI memperkirakan jumlah perokok dewasa dapat bertambah hingga 1,1 juta orang, sementara kematian dini akibat rokok diproyeksikan bertambah sebanyak 317.303 orang.

Zulfiqar juga menyoroti struktur tarif cukai rokok di Indonesia yang saat ini memiliki delapan layer. 

Menurutnya, struktur yang kompleks dapat mendorong fenomena down-trading, yakni perpindahan konsumen dari rokok dengan harga lebih tinggi ke produk yang lebih murah.

Di sisi lain, riset Transdisciplinary Institute menunjukkan adanya hubungan asosiatif antara kenaikan tarif CHT dan penurunan klaim penyakit pernapasan terkait rokok dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), terutama ISPA di fasilitas kesehatan tingkat pertama maupun rujukan.

Riset tersebut mencatat tarif tujuh layer CHT meningkat 43,5% hingga 214,3% sepanjang 2015–2024. Namun, tarif CHT tidak mengalami kenaikan pada 2025–2026. 

Baca Juga: Kebutuhan Valas di Akhir Tahun Berkurang, Tekanan Rupiah Bisa Mereda

Pada periode 2015–2024, harga riil rokok kretek filter naik dari Rp752 menjadi Rp 1.455 per batang dan konsumsi turun sekitar 4%.

Peneliti Transdisciplinary Institute Muhammad Irsyad Hawari mengatakan temuan riset menunjukkan kenaikan tarif CHT berasosiasi dengan penurunan klaim ISPA, asma, dan penyakit paru obstruktif kronis (PPOK) secara signifikan.

"Temuan ini bersifat asosiatif, bukan kausal. Karena itu, kami merekomendasikan kenaikan tarif CHT pada 2027–2028 serta evaluasi tahunan yang menghubungkan tarif cukai, harga rokok, prevalensi merokok, dan klaim penyakit terkait tembakau," ujar Irsyad.

Sementara itu, riset Social Determinants of Health (SDH) Universitas Indonesia menunjukkan biaya kesehatan akibat penyakit terkait rokok tumbuh lebih cepat dibandingkan penerimaan cukai.

Pada 2024, penerimaan cukai per kapita tercatat sekitar Rp 873.934. Sementara itu, biaya pengobatan rata-rata mencapai Rp12,1 juta untuk kanker paru dan Rp 3,7 juta untuk stroke serta penyakit kardiovaskular.

Direktur sekaligus peneliti SDH UI Wahyu Septiono mengatakan kesenjangan biaya pengobatan enam kelompok penyakit terkait rokok dan kontribusi cukai meningkat 58% sepanjang 2019–2024. 

Baca Juga: BI: Aliran Modal Asing Masuk Rp 131 Triliun Kuartal III-2026

Adapun cakupan penerimaan cukai terhadap beban kesehatan hanya sekitar 18%.

Atas dasar temuan tersebut, CISDI bersama Komnas Pengendalian Tembakau, SDH UI, dan Transdisciplinary Institute mendorong pemerintah memperkuat kebijakan CHT.

Selain membatalkan rencana penambahan layer CHT, koalisi tersebut meminta pemerintah meningkatkan tarif CHT secara signifikan dan berkelanjutan. Pemerintah juga didorong menyusun sistem track and trace untuk memperkuat pemberantasan rokok ilegal.

Menurut koalisi, penanganan rokok ilegal perlu dilakukan melalui pengawasan dan penegakan hukum yang kuat dan konsisten dengan menyasar seluruh rantai peredaran serta aktor utama.

Koalisi juga meminta pemerintah melakukan evaluasi berkala terhadap penerimaan cukai, harga dan keterjangkauan rokok, konsumsi, prevalensi merokok, serta beban penyakit dan pembiayaan JKN.

Zulfiqar berharap kepemimpinan baru Kementerian Keuangan dapat mengembalikan fungsi utama CHT sebagai instrumen pengendalian konsumsi sekaligus memperkuat penerimaan negara.

"Pemberantasan rokok ilegal dan reformasi struktur CHT harus berjalan bersama," kata Zulfiqar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×