Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID-TANGERANG. Pemerintah berencana memperketat aturan ekspor perhiasan untuk mencegah praktik yang dinilai menjadi celah dalam ekspor emas.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, perhiasan dengan berat tertentu nantinya dapat dikenakan pajak ekspor.
Kebijakan tersebut disiapkan setelah pemerintah menemukan adanya praktik mengubah atau menyamarkan emas dalam bentuk perhiasan untuk mengakali ketentuan ekspor.
Menurut Purbaya, tidak sedikit produk yang secara bentuk disebut sebagai perhiasan, tetapi dinilai tidak mencerminkan perhiasan pada umumnya.
Baca Juga: Ruang Fiskal Pemerintah Makin Sempit, Kemampuan APBN Redam Gejolak Baru Terbatas
"Mereka mengubah, mengakalinya dengan ekspornya dalam bentuk perhiasan. Tapi nanti juga akan kita perketat. Karena kadang-kadang perhiasannya asal-asalan," ujar Purbaya dalam Konferensi Pers di Bea Cukai Soekarno Hatta, Kamis (13/8/2026).
Purbaya mencontohkan emas seberat satu kilogram yang disebut sebagai kalung. Menurut dia, praktik tersebut dapat dilakukan dengan cara sederhana, seperti memberikan cap atau sedikit mengubah bentuk emas sehingga kemudian dikategorikan sebagai perhiasan.
Untuk menutup celah tersebut, pemerintah akan memperketat regulasi melalui perubahan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Baca Juga: Purbaya Belum Berencana Pungut Cukai MBDK pada Tahun 2027
Salah satu ketentuan yang akan dipertimbangkan adalah pengenaan pajak ekspor terhadap perhiasan yang memiliki berat tertentu.
"Nanti kita akan perketat lagi dengan mengubah Peraturan Menteri Keuangan supaya perhiasan pun yang dengan berat tertentu akan kena pajak ekspor juga," kata Purbaya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













![[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI](https://fs-media.kontan.co.id/kstore/upload/brand_images/brand_images_22072614202900.jpg)
