kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.613.000   -9.000   -0,34%
  • USD/IDR 18.088   53,00   0,29%
  • IDX 6.141   -44,77   -0,72%
  • KOMPAS100 802   -4,93   -0,61%
  • LQ45 610   -2,60   -0,42%
  • ISSI 212   -1,51   -0,71%
  • IDX30 343   -1,79   -0,52%
  • IDXHIDIV20 425   -2,46   -0,58%
  • IDX80 92   -0,42   -0,46%
  • IDXV30 116   -0,23   -0,20%
  • IDXQ30 110   -0,48   -0,43%

Bank Dunia Sarankan Batas Omzet Kena Pajak Turun Jadi Rp 500 Juta


Selasa, 28 Juli 2026 / 14:41 WIB
Bank Dunia Sarankan Batas Omzet Kena Pajak Turun Jadi Rp 500 Juta
ILUSTRASI. Realisasi penerimaan pajak semester I-2026 (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Bank Dunia atau World Bank merekomendasikan pemerintah menurunkan ambang batas Pengusaha Kena Pajak (PKP) dari Rp 4,8 miliar menjadi Rp 500 juta.

Rekomendasi ini termuat dalam laporan terbaru bertajuk Indonesia: Unlocking Businesses Tax Potential for Growth yang dirilis Juli 2026.

Bank Dunia menilai, ambang batas PKP Indonesia saat ini merupakan salah satu yang tertinggi di dunia, atau setara hampir 70 kali Produk Domestik Bruto (PDB) per kapita nasional.

Angka ini jauh melampaui ambang batas di negara-negara ASEAN lain seperti Kamboja, Filipina, Thailand, maupun negara-negara OECD berpendapatan menengah.

Baca Juga: Pemerintah Ubah Skema PPN Transaksi Digital Asing, Kini Dipungut Bank

Tingginya ambang batas ini dinilai menimbulkan sejumlah persoalan struktural. 

Bank Dunia mencatat, ambang batas yang terlalu tinggi mendorong pelaku usaha melaporkan pendapatan lebih rendah dari kondisi sebenarnya, bahkan memecah usahanya menjadi beberapa entitas kecil agar tetap berada di bawah batas kena pajak.

"Ini mendorong bisnis untuk melaporkan pendapatan yang lebih rendah atau membagi operasi untuk tetap di bawah ambang," tulis Bank Dunia dalam laporannya, Selasa (28/7/2026).

Data administratif periode 2014–2017 yang dianalisis dalam laporan menunjukkan adanya konsentrasi (bunching) signifikan jumlah perusahaan tepat di bawah ambang batas, terutama di sektor perdagangan grosir dan eceran, yang rawan transaksi tunai dan penggunaan faktur non-digital.

Selain menyempitkan basis pajak, ambang batas tinggi juga mengganggu rantai kredit PPN. 

Ketika perusahaan yang dibebaskan pajak beroperasi di tahap produksi menengah, muncul efek berjenjang (cascading) karena pembeli dari pemasok non-PPN tidak bisa mengklaim pengurangan pajak masukan, yang pada akhirnya mendistorsi harga dan biaya produksi di seluruh rantai pasok.

Oleh karena itu, Bank Dunia mengusulkan penurunan ambang batas ke Rp 500 juta dengan sejumlah pertimbangan. 

Baca Juga: Tak Lagi Andalkan Platform, Pemerintah Ubah Cara Tarik PPN Digital Asing

Pertama, angka ini setidaknya mengembalikan ambang batas PPN mendekati level Rp 600 juta yang berlaku hingga 2014, sebelum dinaikkan drastis ke Rp 4,8 miliar.

Kedua, berdasarkan data World Bank Enterprise Survey (WBES) 2023, sebanyak 66,4% perusahaan formal di Indonesia memiliki omzet tahunan di bawah Rp 1 miliar, dan 46,9% di antaranya bahkan berada di bawah Rp500 juta. 

Artinya, penurunan ambang batas ke level tersebut berpotensi menjaring basis wajib pajak yang cukup signifikan tanpa membebani seluruh spektrum usaha mikro dan kecil.

Jika dikombinasikan dengan penghapusan pembebasan PPN di sejumlah sektor tertentu, seperti industri ekstraktif, impor mesin, serta layanan kesehatan dan pendidikan swasta.

Baca Juga: PPN Digital Luar Negeri Kini Dipungut Bank, Ini Mekanisme Barunya

Reformasi ambang batas ini diperkirakan mampu memobilisasi tambahan penerimaan pajak sekitar 0,5% dari PDB dalam jangka menengah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Analisis Untukmu

Berita ini artinya apa buat kamu?



TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
Legacy Data-Driven Forecasting: Prediksi Penjualan Lebih Akurat, Keputusan Bisnis Lebih Tepat

[X]
×