kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.595.000   15.000   0,58%
  • USD/IDR 17.912   -76,00   -0,42%
  • IDX 6.071   -50,56   -0,83%
  • KOMPAS100 785   -8,35   -1,05%
  • LQ45 601   -6,98   -1,15%
  • ISSI 211   -1,12   -0,53%
  • IDX30 333   -4,43   -1,31%
  • IDXHIDIV20 424   -2,18   -0,51%
  • IDX80 90   -0,99   -1,09%
  • IDXV30 115   -0,39   -0,33%
  • IDXQ30 109   -0,96   -0,88%

Pemerintah Janjikan Sederet Insentif Pajak di 2026, Ini Daftarnya


Rabu, 30 September 2026 / 12:54 WIB
Pemerintah Janjikan Sederet Insentif Pajak di 2026, Ini Daftarnya
ILUSTRASI. Pemerintah menyiapkan sejumlah insentif perpajakan sepanjang 2026 untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendorong aktivitas ekonomi (KONTAN/Panji Indra)


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah menyiapkan sejumlah insentif perpajakan sepanjang 2026 untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendorong aktivitas ekonomi. 

Sejumlah fasilitas telah memiliki dasar hukum dan berjalan, sementara beberapa lainnya masih berupa rencana yang tengah dikaji pemerintah.

KONTAN merangkum sederet insentif pajak yang disiapkan pemerintah pada tahun ini.

1. PPh 21 DTP untuk Pekerja Industri Padat Karya

Salah satu insentif yang diberikan pada 2026 adalah Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi pekerja di sektor tertentu. 

Berdasarkan PMK Nomor 105 Tahun 2025, fasilitas tersebut diberikan sepanjang 2026 kepada pekerja di sektor pariwisata dan industri padat karya.

Baca Juga: Perusahaan Perlu Waspadai Risiko di Balik Tax Saving

Industri yang masuk dalam cakupan fasilitas tersebut antara lain tekstil dan pakaian jadi, alas kaki, furnitur, serta industri kulit dan barang dari kulit. 

Untuk pegawai tetap, fasilitas PPh 21 DTP diberikan kepada pekerja dengan penghasilan bruto tetap dan teratur maksimal Rp10 juta per bulan.

2. PPh 21 DTP untuk Peserta Magang

Pemerintah juga memberikan PPh 21 DTP bagi peserta program pemagangan tertentu. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari program pemerintah untuk mendorong penyerapan tenaga kerja dan memberikan kesempatan bagi lulusan perguruan tinggi. Adapun insentif tersebut juga sudah diatur dalam PMK Nomor 6 Tahun 2026

3. PPN DTP untuk Perumahan

Pemerintah melanjutkan pemberian insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) pada sektor perumahan. 

Fasilitas ini diberikan untuk pembelian rumah tapak dan satuan rumah susun yang memenuhi ketentuan pemerintah. Insentif ini juga telah memiliki dasar hukum melalui PMK Nomor 90 Tahun 2025.

Baca Juga: Putusan MK soal Perlindungan Konsumen, YLKI Desak Label Peringatan Gula, Garam, Lemak

4. PPN DTP Tiket Pesawat

Di sektor transportasi, pemerintah memberikan PPN DTP untuk tiket penerbangan domestik kelas ekonomi sebagai bagian dari stimulus ekonomi 2026.

Kebijakan tersebut ditujukan untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendukung aktivitas sektor pariwisata dan transportasi. 

5. PPh Final Royalti Penulis 1,5%

Di sektor ekonomi kreatif, pemerintah memberikan tarif khusus PPh final atas royalti yang diterima penulis nasional sebesar 1,5%.

Insentif tersebut masuk dalam paket stimulus ekonomi 2026 dan ditujukan untuk memberikan keringanan pajak bagi penulis sekaligus mendukung perkembangan industri kreatif. Namun, hingga saat ini insentif tersebut belum berlaku mengingat dasar hukum dalam bentuk PMK juga tak kunjung terbit.

6. PPh Final UMKM 0,5%

Untuk sektor usaha mikro, pemerintah mempertahankan skema PPh final sebesar 0,5% bagi wajib pajak yang memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026.

Selain itu, wajib pajak orang pribadi UMKM dengan omzet sampai Rp500 juta dalam setahun tidak dikenai PPh. 

7. PPN Outsourcing untuk Industri Tekstil

Di luar insentif yang telah berjalan, pemerintah pada September 2026 menjanjikan sejumlah fasilitas untuk industri tekstil dan produk tekstil (TPT).

Salah satunya adalah fasilitas PPN atas jasa outsourcing atau penyediaan tenaga kerja. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah sedang mengkaji pemberian fasilitas PPN untuk jasa outsourcing yang digunakan industri tekstil dan garmen, terutama perusahaan yang berorientasi ekspor.

Baca Juga: BGN akan Buka 480 Dapur MBG pada Oktober 2026, Wilayah Terpencil Jadi Prioritas

Kebijakan tersebut disiapkan dengan mempertimbangkan karakter industri tekstil yang menghadapi pesanan produksi secara musiman. Ketika pesanan meningkat, perusahaan membutuhkan tambahan tenaga kerja untuk memenuhi target produksi.

Namun, fasilitas PPN outsourcing tersebut belum memiliki aturan pelaksanaan final. Pemerintah masih membahas bentuk fasilitas yang akan diberikan dan menargetkan kebijakan tersebut dapat diterapkan pada 2026.

8. Percepatan Restitusi Pajak Industri Tekstil

Selain PPN outsourcing, pemerintah juga menyiapkan percepatan restitusi pajak bagi industri tekstil berorientasi ekspor. Namun, fasilitas pajak ini juga belum memiliki dasar hukum hingga saat ini.

9. Tax Holiday untuk Industri Tekstil

Pemerintah dan pelaku usaha juga membahas kemungkinan pemberian tax holiday bagi industri tekstil.

Fasilitas ini diarahkan untuk mendorong investasi baru dan meningkatkan daya saing industri TPT di tengah persaingan global. Namun, hingga September 2026, fasilitas tersebut masih berada dalam tahap pembahasan.

10. Insentif Kendaraan Listrik

Kendaraan listrik juga menjadi salah satu sektor yang mendapatkan perhatian pemerintah. Pemerintah sebelumnya menyiapkan skema insentif perpajakan, termasuk opsi PPN DTP untuk kendaraan listrik.

Meski demikian, implementasi insentif baru kendaraan listrik belum terealisasi karena PMK yang mengatur hal tersebut tak kunjung terbit.

Baca Juga: Bulog Siapkan Beras SPHP untuk Kopdes, Pesanan Tak Dibatasi Kuota

Total Belanja Perpajakan Capai Rp 576,4 Triliun

Secara keseluruhan, pemerintah memperkirakan nilai belanja perpajakan atau tax expenditure pada 2026 mencapai sekitar R p576,4 triliun.

Nilai tersebut mencerminkan penerimaan pajak yang tidak dipungut karena berbagai fasilitas perpajakan dan tidak hanya berasal dari stimulus baru yang diberikan pemerintah pada 2026.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengungkapkan tax ratio pada 2026 akan mencapai 10,1% dari Produk Domestik Bruto (PDB).

Namun, apabila pemerintah tidak memberikan insentif pajak, angka tax ratio pada 2026 bisa mencapai 12,3% PDB.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Analisis Untukmu

Berita ini artinya apa buat kamu?



TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×