Reporter: Siti Masitoh | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) mulai mengarahkan pengembangan Rupiah Digital ke penggunaan yang lebih luas, termasuk untuk transaksi lintas negara.
Saat ini, pengembangan mata uang digital bank sentral tersebut telah memasuki tahap ketiga eksperimen.
Gubernur BI Destry Damayanti mengatakan, BI masih melakukan berbagai eksperimen untuk menentukan bentuk serta penggunaan Rupiah Digital, termasuk dalam transaksi lintas negara.
Baca Juga: Rupiah Digital Masuk Tahap Ketiga, BI Uji Coba Transaksi Lintas Negara
"Kami terus melakukan eksperimen untuk melihat bentuk dan penggunaan Rupiah Digital," kata Destry dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Senin (28/9/2026).
Dalam proses tersebut, BI juga masih membahas instrumen yang akan digunakan. Pilihannya mencakup central bank digital currency (CBDC) maupun stablecoin yang diterbitkan oleh bank sentral.
Selain Rupiah Digital, BI juga mendorong pengembangan ekosistem aset keuangan digital.
Untuk itu, BI terus berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), terutama karena OJK telah mengembangkan dan mengatur instrumen private stablecoin.
Baca Juga: DOKU Memperluas Jaringan Pembayaran Lintas Negara Bersama Antom
Menurut Destry, koordinasi antara BI dan OJK diperlukan agar pengembangan instrumen digital tersebut berjalan selaras.
"Mereka (OJK) sudah mengeluarkan private stablecoin, nah ini kami perlu terus koordinasi," ujarnya.
Di sisi lain, BI telah memperoleh fatwa dari Dewan Syariah Nasional (DSN) mengenai kehalalan mata uang digital maupun stablecoin yang diterbitkan oleh bank sentral.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














