kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.595.000   15.000   0,58%
  • USD/IDR 17.911   -77,00   -0,43%
  • IDX 6.087   -34,65   -0,57%
  • KOMPAS100 788   -5,39   -0,68%
  • LQ45 603   -4,71   -0,77%
  • ISSI 211   -0,81   -0,38%
  • IDX30 334   -3,04   -0,90%
  • IDXHIDIV20 426   -0,90   -0,21%
  • IDX80 90   -0,60   -0,66%
  • IDXV30 115   0,09   0,08%
  • IDXQ30 109   -0,52   -0,47%

UU APBN 2027 Beri Wewenang Audit Restitusi, Pengamat Ingatkan Hal Ini


Rabu, 30 September 2026 / 15:03 WIB
UU APBN 2027 Beri Wewenang Audit Restitusi, Pengamat Ingatkan Hal Ini
ILUSTRASI. DPR sahkan UU APBN 2027 (ANTARA FOTO/ASPRILLA DWI ADHA)


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (UU APBN) 2027 memberikan kewenangan kepada Menteri Keuangan untuk melakukan pemeriksaan dan/atau audit penerimaan negara, termasuk audit khusus dalam rangka pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 37 UU APBN 2027. Adapun tata cara pelaksanaan pemeriksaan dan/atau audit tersebut akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Indonesia Economic Fiscal (IEF) Research Institute menilai desain aturan pelaksana menjadi titik krusial agar kewenangan audit khusus restitusi tidak mengurangi kepastian hukum maupun hak Wajib Pajak (WP).

Baca Juga: Hilirisasi Mineral Masuk Tahap Dua, Indonesia Bidik Industri Baterai dan Manufaktur

Direktur Eksekutif IEF Research Institute Ariawan Rahmat mengatakan, negara memang memiliki kewenangan untuk mengawasi restitusi guna memastikan pembayaran yang dikembalikan benar-benar merupakan hak WP.

Namun, menurut dia, kewenangan tersebut perlu dijalankan secara proporsional agar tidak berubah menjadi instrumen yang menunda atau membatasi hak restitusi yang telah diberikan oleh undang-undang.

“Restitusi bukanlah pemberian atau kemurahan hati negara kepada Wajib Pajak. Restitusi pada dasarnya adalah pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang secara hukum menjadi hak Wajib Pajak,” ujar Ariawan dalam keterangannya, Rabu (30/9/2026).

Dia menegaskan, audit khusus seharusnya ditempatkan sebagai instrumen pengawasan untuk menguji kepatuhan dan memastikan validitas restitusi, bukan sebagai mekanisme baru yang mengubah substansi hak WP.

Menurut Ariawan, sepanjang audit khusus tidak mengubah batas waktu, prosedur, maupun hak WP yang telah ditentukan undang-undang, fungsi pengawasan negara masih berada dalam koridor yang dapat dipertanggungjawabkan.

Sebaliknya, apabila audit khusus menciptakan tahapan pemeriksaan tambahan, memperpanjang proses pengembalian, atau menunda pembayaran restitusi tanpa dasar yang jelas dalam undang-undang, kondisi tersebut dapat menimbulkan persoalan kepastian hukum dan perlindungan hak WP.

Karena mekanisme audit khusus tersebut masih akan diatur melalui PMK, IEF menilai sejumlah prinsip perlu diperhatikan pemerintah dalam menyusun aturan pelaksananya.

Baca Juga: Data Penerima Bansos Pakai AI, Mulai Diterapkan Tahun Depan

Pertama, aturan tersebut tidak menciptakan pemeriksaan ganda tanpa kebutuhan yang jelas. Kedua, tidak memperpanjang batas waktu restitusi yang telah ditentukan undang-undang.

Selain itu, IEF meminta agar kriteria audit dibuat objektif, terukur, dan transparan. Hak WP untuk memperoleh penjelasan dan menempuh upaya hukum juga perlu dijamin.

IEF juga menilai perlu ada akuntabilitas apabila keterlambatan atau kesalahan dalam proses restitusi berasal dari administrasi negara.

Ariawan turut mengingatkan bahwa restitusi memiliki dampak langsung terhadap dunia usaha. Khususnya bagi sektor yang secara struktural mengalami posisi lebih bayar seperti kegiatan berorientasi ekspor, restitusi berkaitan dengan arus kas dan modal kerja perusahaan.

Oleh karena itu, menurut dia, mekanisme audit khusus jangan sampai menciptakan ketidakpastian terhadap cash flow pelaku usaha ketika pemerintah di sisi lain mendorong ekspor dan investasi.

IEF pada akhirnya menekankan bahwa optimalisasi penerimaan negara dan perlindungan hak WP perlu berjalan beriringan. 

"Negara tidak boleh hanya kuat ketika memungut pajak, tetapi juga harus hadir secara adil ketika mempunyai kewajiban mengembalikan hak wajib pajak," pungkasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Analisis Untukmu

Berita ini artinya apa buat kamu?



TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×