Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Dunia merekomendasikan pemerintah Indonesia menurunkan ambang batas Pengusaha Kena Pajak (PKP) dari Rp 4,8 miliar menjadi Rp 500 juta.
Lembaga tersebut menilai batas PKP yang berlaku saat ini terlalu tinggi sehingga mempersempit basis pajak, mendorong praktik penghindaran pajak, serta mengganggu efektivitas sistem Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Jika dibarengi dengan reformasi kebijakan PPN lainnya, langkah ini diperkirakan dapat meningkatkan penerimaan pajak hingga sekitar 0,5% dari Produk Domestik Bruto (PDB) dalam jangka menengah.
Baca Juga: Bank Dunia: Jejak Transaksi Bank Bikin Perusahaan Sulit Sembunyikan Pajak
Rekomendasi tersebut tertuang dalam laporan Bank Dunia bertajuk Indonesia: Unlocking Businesses Tax Potential for Growth yang dirilis pada Juli 2026.
Dalam laporannya, Bank Dunia menyebut ambang batas PKP Indonesia saat ini merupakan salah satu yang tertinggi di dunia, yakni setara hampir 70 kali PDB per kapita nasional.
Angka tersebut jauh lebih tinggi dibandingkan ambang batas yang diterapkan sejumlah negara ASEAN seperti Kamboja, Filipina, dan Thailand, maupun negara-negara anggota OECD berpendapatan menengah.
Bank Dunia menilai tingginya ambang batas tersebut memunculkan sejumlah persoalan struktural dalam sistem perpajakan.
"Ambang batas yang terlalu tinggi mendorong pelaku usaha melaporkan omzet lebih rendah atau memecah usahanya agar tetap berada di bawah batas PKP," tulis Bank Dunia dalam laporannya.
Baca Juga: Kelas Menengah Indonesia Menyusut, Bank Dunia Ungkap Penyebabnya
Laporan itu mengungkapkan, pelaku usaha memiliki insentif untuk menahan pertumbuhan usahanya atau membagi kegiatan bisnis menjadi beberapa entitas agar tidak wajib memungut PPN.
Temuan tersebut didukung analisis data administratif periode 2014–2017 yang menunjukkan adanya konsentrasi jumlah perusahaan tepat di bawah ambang batas PKP.
Fenomena ini paling banyak ditemukan pada sektor perdagangan grosir dan eceran yang masih didominasi transaksi tunai serta penggunaan faktur non-digital.
Menurut Bank Dunia, kondisi tersebut tidak hanya mempersempit basis penerimaan pajak, tetapi juga mengurangi efisiensi sistem PPN.
Lembaga itu menjelaskan, pembebasan PPN bagi perusahaan di tengah rantai produksi dapat memicu efek berjenjang (cascading effect).
Perusahaan yang membeli barang atau jasa dari pemasok non-PKP tidak dapat mengkreditkan pajak masukan, sehingga biaya produksi meningkat dan harga menjadi terdistorsi di sepanjang rantai pasok.
Karena itu, Bank Dunia mengusulkan ambang batas PKP diturunkan menjadi Rp 500 juta per tahun.
Baca Juga: Bank Dunia Ingatkan Tekanan Fiskal Indonesia Belum Mereda hingga 2028
Usulan tersebut didasarkan pada beberapa pertimbangan.
Pertama, besaran itu dinilai mendekati ambang batas Rp 600 juta yang pernah berlaku di Indonesia sebelum pemerintah menaikkannya menjadi Rp 4,8 miliar pada 2014.
Kedua, berdasarkan data World Bank Enterprise Survey (WBES) 2023, sekitar 66,4% perusahaan formal di Indonesia memiliki omzet tahunan di bawah Rp 1 miliar. Dari jumlah tersebut, 46,9% bahkan mencatatkan omzet di bawah Rp 500 juta.
Dengan demikian, penurunan ambang batas menjadi Rp 500 juta dinilai dapat memperluas basis wajib pajak secara signifikan, namun tetap tidak membebani sebagian besar pelaku usaha mikro dengan skala omzet paling kecil.
Bank Dunia juga menilai dampak reformasi akan lebih besar apabila penurunan ambang batas PKP disertai penghapusan pembebasan PPN di sejumlah sektor, seperti industri ekstraktif, impor mesin, serta layanan kesehatan dan pendidikan swasta.
Baca Juga: Bank Dunia Ingatkan Ruang Fiskal Indonesia Makin Sempit
Melalui kombinasi kebijakan tersebut, Bank Dunia memperkirakan Indonesia berpotensi memperoleh tambahan penerimaan pajak sekitar 0,5% dari PDB dalam jangka menengah sekaligus meningkatkan efisiensi sistem PPN dan memperkuat kepatuhan perpajakan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













![[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI](https://fs-media.kontan.co.id/kstore/upload/brand_images/brand_images_22072614202900.jpg)
