kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.343.000 -0,81%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini RUU yang diusulkan masuk prolegnas 2018


Selasa, 17 Oktober 2017 / 20:19 WIB
Ini RUU yang diusulkan masuk prolegnas 2018


Reporter: Cecylia Rura | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah perwakilan komisi DPR RI menghadiri undangan pimpinan Badan Legislasi untuk rapat program legislasi nasional (prolegnas), Selasa (17/10) di Ruang Baleg DPR RI, Senayan, Jakarta. Dalam rapat, ada beberapa komisi yang mengajukan usulan prolegnas Rancangan Undang-Undang (RUU) Prioritas Tahun 2018.

Melalui data yang dihimpun KONTAN, Selasa (17/10) berikut ini beberapa komisi, fraksi partai, dan dari organisasi profesi yang mengajukan usulan prolegnas RUU Prioritas Tahun 2018:

Komisi I:

-RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran

-RUU tentang Radio Televisi Republik Indonesia

Komisi III:

-RUU tentang Jabatan Hakim

Komisi V:

-RUU tentang Sumber Daya Air, RUU tentang Jalan, dan RUU tentang Sistem Transportasi Nasional

Komisi VI:

-RUU tentang Kamar Dagang dan Industri

-RUU Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

-RUU Perubahan atas UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN

-RUU Perubahan atas UU No. 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian

-RUU Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan

Komisi VII:

-RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi

-RUU Perubahan atas Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara

-RUU tentang Pengembangan Energi Baru dan Terbarukan

Komisi VIII:

-RUU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah

-RUU Penghapusan Kekerasan Seksual

-RUU Praktik Pekerjaan Sosial

Komisi IX:

-RUU Kepalangmerahan, RUU tentang Kebidanan

-RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan

-RUU Perubahan atas Undang-Undang No.2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI)

-RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT)

Komisi XI:

-RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan

-RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia

-RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan

Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa:

-RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan

-RUU tentang Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal

-RUU tentang Sistem Transportasi Nasional

-RUU Kelistrikan

-Perubahan UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencanan

-RUU tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)

-RUU tentang Praktik Kefarmasian

-RUU tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Pendidikan Nasional

-RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan

-RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera:

-RUU tentang Ketahanan keluarga

Fraksi Partai Nasdem:

-RUU tentang Pemerintahan Otonomi Khusus bagi Provinsi di Tanah Papua (RUU Pemerintahan Otsus Papua)

-RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran

-RUU Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka

-RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

Fraksi Partai Hanura:

-RUU tentang Penyadapan

-RUU tentang KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Ikatan Dokter Indonesia (Makassar, Sumatera Barat, Jepara, Daerah Istimewa Yogyakarta, Mataram, Deli Serdang, Surakarta, Bali):

-RUU tentang perubahan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran

Ditemui usai melakukan rapat, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Totok Sudaryanto mengatakan baleg sudah melakukan komunikasi informal dengan pemerintah sebelum mengadakan rapat. "Tujuannya agar segera dapat diputuskan prioritas Prolegnas di 2018," kata Totok.

Ia berharap, Prolegnas 2018 tidak terlalu banyak dan memilih untuk menyelesaikan pekerjaan rumah RUU sebelumnya. "Di 2018 itu yang penting-penting saja, agar masyarakat tidak melihat kinerja pembahasan Undang-Undang ini terhambat di DPR," lanjutnya.

Totok juga mengimbau, pemerintah juga harus aktif dalam pembahasan-pembahasan bersama DPR. Sebab, ada beberapa RUU yang bisa cepat diselesaikan jika pemerintah bisa cepat merespons.

Soal kapan RUU akan disahkan, Totok belum bisa berkomentar banyak karena masih dalam tahap kajian. "Belum, ini masih laporan saja. Himbauan Baleg, secepatnya. Supaya semua pansus maupun komisi-komisi yang melakukan pembahasan secepatnya bisa menyelesaikan," jawabnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×